Berita Video

VIDEO: Kronologi Kericuhan Demo Versi Polisi, 265 Mahasiswa dan 39 Petugas Terluka

Sebanyak 94 orang diamankan petugas karena diduga menjadi pelaku pemicu kericuhan dan pelaku pengrusakan.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Para mahasiswa memenuhi Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, di depan Gedung MPR/DPR/DPR RI, baik di jalan arteri maupun jalan tol dalam kota, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut menuntut dibatalkannya RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya. Warta Kota/Alex Suban 

"Pada kesempatan ini saya menyampaikan unras itu sudah diatur di dalam UU. Itu hak setiap warga negara untuk menyiapkan segala aspirasinya. Tetapi ketika menyampaikan aspirasi tentunya dengan cara-cara yang tidak menggangu keamanan dan ketertiban," kata dia.

Sehingga kata Gatot sesuai perundang-undangan ada batasan dalam aksi unjuk rasa.

"Yakni tidak mengganggu atau jangan sampai tidak menghormati nilai dan norma yang ada di masyarakat. Kemudian juga tidak mengganggu persatuan dan kesatuan dan tidak mengganggu keamanan. Tentunya dengam batasan itu.polisi harus mengambil langkah-langkah berikutnya," kata Gatot.

Karenanya kata dia dalam demo mahasiswa kemarin, sudah ada pendemo yang melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan batasan diatas.

"Karena merusak pagar, kemudian petugas dilempari. Sehingga polisi mengambil langkah-langkag tegas. Langkah tegas itu dilakukan tentunya dengan alasan, yang pertama memberikan peringatan karena sejak awal demonstrasi dari pagi sampai dengan pukul 16.00, adik-adik sudah mengganggu ketertiban sebenarnya. Tapi polisi masih bertoleransi, polisi masih memberikan kesempatan," papat Gatot.

Namun tambahnya setelah pukul 16.00, karena melakukan tindakan yang sudah menuju tindakan anarkis, polisi juga melakukan sejumlah tindakan pengamanan sesuai tahapan.

'Kita lakukan tindakan dengan tahapan-tahapannya. Yang pertama kita tembakkan air kepada adik-adik dengan water canon untuk mundur. Tetapi mereka tidak mau mundur. Bahkan maju dan semakin merusak pagar DPR," kata Gatot.

Sehingga katanya ada 3 sisi dan bagian pagar DPR yang dirusak. "Yang dua bagian itu sudah betul-betul jebol pagarnya. Sehingga atas nama undang-undang tentunya polisi melakukan tindakan tegas menembakkan gas air mata kepada pengunjuk rasa supaya adik-adik mahasiswa ini mundur," kata Gatot.

Setelah semua langkah itu kata Gatot, para mahasiswa kemudian melakukan perusakan hal lainnya.

"Di samping merusak pagar DPR juga merusak mobil raimas milik polri dan juga merusak mobil water cannon yang kita miliki. Setelah itu kita mendorong mereka yang ada di dalam tol, dan ada dua mobil, yakni satu mobil avanza milik masyaraakat, dam satu lagi ada mobil taksi yang dirusak," katanya.

Kemudian kata Gatot ada beberapa pos polisi juga dirusak dan dibakar. Yakni pos polisi di belakang Gedung DPR, di Palmerah dan di depan Hotel Mulia.

"Di samping itu ada kendaraan bus daripada TNI yang dibakar di dekat hotel mulia. Kemudian juga pagar kantor DPR yang di belakang dirobohkan," kata Gatot.

Menurut Gatot langkah persuasif sejak awal sudah dilakukan pihaknya sebelum memukul mundur massa aksi.

"Mungkin rekan-rekan media melihat bagaimana aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa sebelum tanggal 24 September kemarin. Contoh tanggal 23 September saja. Bagaimana adik-adik mahasiswa itu sampai malam. Seharusnya ketentuan kita kan jam 18.00 sudah selesai. Kita tidak mendorong mereka, kita mengimbau mereka pulang dam pelan-pelan mereka mau pulang. Kemudian pada tanggal 24 kan juga dari pagi kita persuasif. Kita komunikatif, adik-adik mahasiswa minta dikomunikasikan, kita komunikasikan ke dalam untuk berdialog," papar Gatot.

Setelah dikomunikasikan, kata Gatot pimpinan DPR bersedia menemui pendemo. "Tapi mereka meminta untuk berada di tengah-tengah, dan mereka mengultimatum. Ingat saya katakan, mengultimatum kepafa pihak kepolisian. Apabila pukul 16.00 pimpinan DPR tidak berada di tengah massa untuk menyampaikan, maka mereka akan mendobrak pintu DPR. Itu yang dikatakan," kata Gatot.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved