Penipuan

Melalui Aplikasi Kencan Tantan, Insinyur Ini Tipu Korbannya dengan Modus Janji Akan Dinikahii

Melalui Aplikasi Kencan Tantan, Insinyur Ini Tipu Korbannya dengan Modus Janji Akan Dinikahi. Sebelumnya pelaku dan korban pacaran selama 5 bulan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Tantan adalah aplikasi dengan sistem swipe and match. Tantan memungkinkan dua pengguna untuk memulai percakapan ketika keduanya menyukai satu sama lain. Aplikasi ini juga memungkinkan pencarian teman dalam radius tertentu. 

"Setelah mendapat laporan, tim bergerak, dan berhasil membekuk tersangka di rumahnya di kawasan Marunda, Jakarta Utara," kata Argo.

Karena perbuatannya, kata Argo, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan. "Dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," kata Argo.

Kasus Serupa Terjadi di Karawang

Di Karawang, Jawa Barat aplikasi ini juga untuk tindak kejahatan.

Polisi menangkap HT alias Priyana (29) dan TP (43), pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan umpan istrinya melalui aplikasi Tantan untuk memperdaya korbannya.

Modus operandi Priyana yang merupakan warga Dusun Sukamulya, RT 003 RW 009, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang menyasar para calon korbannya menggunakan aplikasi Tantan dengan memasang foto profil istrinya.

Kebanyakan korbannya adalah laki-laki yang tengah mencari pasangan.

"Saya pasang foto istri. Tapi istri saya tidak tahu apa-apa. Yang nge-chat juga saya, bukan istri," ujar Priyana saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (19/11/2018).

Priyana kemudian membuat janji dengan korbannya. Bersama rekannya, TP, Priyana kemudian menyambangi korbannya.

Sesekali, istri Priyana juga diajak, namun diminta diam saja.

"Namun, saat bertemu, bukan perempuan yang menghampiri korban, melainkan pelaku. Pelaku kemudian meminta barang-barang milik korban, termasuk uang dengan dalih telah berhubungan dengan perempuan yang sudah bersuami," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.

Slamet mengungkapkan, Priyana yang dibantu TP sudah menjalankan aksinya sebanyak 14 kali.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada AR (32), seorang penadah asal Dusun Jatiindah, RT 003 RW 010, Desa Cikampek, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit motor, empat telepon genggam, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan," katanya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved