Buktikan Pasal Karet KUHP, Haris Azhar Kisahkan Nenek 82 Tahun yang Harus Dipenjara
Pasal-pasal yang termuat dalam RKUHP saat ini dianggap tidak memperbaiki KUHP sebelumnya.
Penulis: Desy Selviany |
Ia juga meminta pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menjadikan KUHP sebagai beban di akhir pemerintahannya. Sebab yang terpenting menurutnya ialah KUHP yang berkualitas untuk generasi berikutnya.
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, Haris Azhar sempat menyinggung soal aspek yurisprudensi di dalam penyusunan RKUHP.
Menurutnya, selama ini DPR dan Pemerintah mengabaikan aspek yurisprudensi selama penyusunan RKUHP.
“KUHP memang dibahas ahli hukum, tapi pernah dihitung berapa ahli hukum yang masuk penjara? Gak ada ahli hukum masuk penjara, yang ada mereka yang masuk penjara itu orang-orang kecil gak ngerti hukum,” kata Haris di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa, (25/9/2019).
Haris mengatakan, hal itulah yang ia lihat selama ini saat memberikan advokasi kepada masyarakat kecil.
Selama ini jelas Haris, banyak masyarakat kecil yang menjadi korban dari pasal karet. Pengalamannya, para korban pasal karet hingga berjejer di pengadilan seperti domba.
“Mereka yang masuk penjara, yang dibawa ke pengadilan udah kaya domba disidangkan di pengadilan,” ungkap Haris.
Padahal kata Hairs setiap penataan KUHP baru seharusnya selalu ada metodelogi yang bernama kodifikasi.
Dimana kodifikasi dibutuhkan untuk melihat dampak dari pasal-pasal sebelumnya yang pernah menjerat masyarakat.
“Di negara-negara unless section hukum seperti Amerika, Inggris, Malaysia kodifikasi itu otomatis terjadi karena putusan tersebut menjadi yurisprudensi,” jelas Haris.
Sehingga yurisprudensi harus lebih tinggi ketimbang Undang-undang itu sendiri.
Haris menyayangkan RKUHP yang selama ini dirancang oleh DPR RI dan pemerintah tidak pernah melibatkan korban-korban pasal karet untuk dijadikan kodifikasi.
“Jadi kalau hanya andalakan UU no 12 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan perundang-undangan yang hanya harus ke kampus-kampus lakukan audiensi, gembel gak ada itu ke kampus-kampus,” kata Haris.
Bukan hanya LBH Lokataru, pasal-pasal yang terdapat dalam RKUHP saat ini juga ditentang banyak lembaga lainnya.