Kamis, 7 Mei 2026

Penolakan RKUHP

Ki Kusumo Sebut Pasal Santet Rawan dan Bisa Mencelakai Orang Tak Bersalah

Ki Kusumo Sebut Pasal Santet Rawan dan Bisa Mencelakai Orang Tak Bersalah. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Tayang:
Tribunnews.com
Ki Kusumo 

PENGATURAN pidana soal praktik klenik dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat sorotan, dan tentangan keras. 

Pasal 1 RKUHP menyebut demikian : 

Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

VIDEO: Pimpinan DPR Bertemu Presiden, Ketua Panja Sebut RKUHP Tidak Disahkan dalam Waktu Dekat

Sementara Pasal 2 RKUHP berbuny :,

Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Tentang Pasal Santet, Pakar Supranatural Ki Kusumo angkat bicara. Menurutnya, soal santet harus dibahas oleh orang yang ahli di bidangnya.

Ki Kusumo, mengkritisi munculnya 2 pasal tersebut dalam RKUHP. 

“Bicara santet, di DPR ada gak ahli santet,kalo gak ada yang ngerti tentang itu berarti mereka itu membicarakan apa? Mereka bicara tentang sesuatu yang bukan menjadi keahliannya atau bidang mereka. jadi kalau mau ngomong santet, kumpulkan ahlinya dulu,” tegas Ki Kusumo di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Aktor sekaligus Produser Film 13 Cara Memanggil Setan ini menambahkan, penerapan Pasal Santet di RKUHP rawan dan bisa mencelakai banyak orang.

Begini Sikap Presiden Jokowi Hadapi Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK

“Kadang-kadang sebuah opini yang terbentuk di masyarakat belum tentu benar. Jaman sekarang apa yang terbentuk di maysrakat bisa juga karena setingan, apalagi ketika bicara soal politik,” ujar Ki Kusumo.

Karena politik, lanjutnya, munculah banyak kepentingan.

“Bisa jadi orang baik yang tak tahu apa-apa kena tuduhan opini tersebut (santet). Lantas dijeral Pasal Santet. Bagaimana pertanggungjawaban kita sama Tuhan? karen itu bisa fitnah loh,” imbuh Ki Kusumo.

Lebih dari itu, Ki Kusumo mencermati bahasa dalam Pasal Santet itu salah kaprah.

“Lihat pasalnya, barangsiapa yang memiliki kekuatan gaib, koma dan seterusnya. Itu artinya semua akan dibantai, pak kiyai yang memiliki kekuatan begono begini juga bisa kena,” jelasnya lagi.

“Harus ada perbaikan bahasa, jangan sampai dipukul rata. Siapapun yang memiliki kekuatan gaib, bisa kena. Harusnya DPR manggil saya,” sambungnya.

Yang tak kalah penting, terang Ki Kusumo, Indonesia memiliki sejarah cerita yang luar biasa.

ADVAN G3 PRO

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved