Revisi UU KPK
Begini Sikap Presiden Jokowi Hadapi Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK
Begini Sikap Presiden Jokowi Hadapi Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK. Simak selengkapnya dalam berita ini.
AKSI demonstrasi mahasiswa menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi meledak dimana-mana.
Mahasiswa dari seluruh Indonesia berdemo di kotanya masing-masing menentang revisi UU KPK oleh Presiden Jokowi.
Bahkan di gedung DPR RI, demo berlangsung sampai malam di mana mahasiswa melakukan aksi menaiki lalu menggoyangkan pagar.

• Panik Hadapi Demo Mahasiswa, Pengamat Politik Sebut Pemerintahan Jokowi Terlalu Ceroboh
Peristiwa ini juga terjadi di Jawa Timur, meliputi Surabaya dan Malang.
Pada kesempatan ini, barisan mahasiswa ini menggelar aksi memprotes sejumlah polemik meliputi RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan, tuntutan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan lain-lain.
Protes terhadap pengesahaan Rancangan Undan-undang KPK menjadi satu di antaranya.
(Kamis Lusa BEM Surabaya Rencanakan Turun Jalan Tolak Revisi UU KPK)
Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.

• Demo Mahasiswa Bandung Ricuh, Ini Kata Kapolda Jabar dan Fakta Demo Tolak Revisi UU KPK dan KUHP
"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata dia.
(Massa Pro Revisi UU KPK di Surabaya Tuntut Agus Rahardjo Mundur dari Pimpinan KPK)

• BERITA FOTO: Penampakan Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR
Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Pengesahan itu menuai kritik karena dinilai dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.
Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
• Polda Metro Turunkan 5.500 Personel Gabungan Bersiaga Amankan Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR/MPR
Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan Perppu.
Sebelumnya, Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Dengan ini, Jokowi dinilai bakal bisa merasakan emosi publik yang menentang disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Ribuan Mahasiswa Kepung DPRD Malang, Teriaki Jokowi Pemimpin Oligarki, Tuntut Perppu Cabut UU KPK)
Perppu hampir serupa, kata Violla, juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU tentang KPK.
"Kalau kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah mengeluarkan Perppu (tentang KPK)," kata Violla dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
• Moeldoko Sebut KPK Bisa Hambat Investasi, Ini Kata Komisi Pemberantasan Korupsi
"Jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik, mungkin dia akan mengeluarkan Perppu," ujar dia.
Namun, kata Violla, kemungkinan Jokowi akan mengeluarkan perppu tersebut juga sangat kecil.
Padahal, perppu adalah salah satu opsi yang dapat dilakukan Jokowi apabila ia ingin mendengar aspirasi masyarakat.
"Tapi saya kira itu kemungkinannya sangat kecil meskipun perppu menjadi salah satu opsinya," kata dia.
Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pesimistis Jokowi akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Sebab, menurut Kurnia, Jokowi dinilai tidak memiliki keberpihakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan masyarakat yang menentang revisi UU tersebut.
• Ada Pocong di Jaket Adidas yang Baru Diluncurkan
"Harusnya bisa (keluarkan perppu) tapi kami justru pesimistis," kata Kurnia usai diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
"Karena dua momentum pemilihan komisioner KPK dan revisi UU KPK kita lihat Presiden tidak ada terlihat keberpihakan kepada KPK," ujar dia.
(Kamis Lusa BEM Surabaya Rencanakan Turun Jalan Tolak Revisi UU KPK)
Kurnia mengatakan, Jokowi seperti tak mendengar tokoh-tokoh yang juga telah mengingatkan persoalan KPK ini.
Salah satunya Sinta Nuriyah Wahid, istri Gus Dur yang telah memberi peringatan saat proses seleksi calon pimpinan KPK berlangsung.
"Itu yang harus kita pertanyakan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK".
Penulis : Ihsanuddin
Artikel ini juga telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Diprotes Mahasiswa, Presiden Jokowi Pastikan Tak Cabut Pengesahan Undang-undang KPK.