Tolak RKUHP

Seluruh Mahasiswa di Indonesia Turun ke Jalan Tolak RKUHP, Begini Situasinya

Serentak seluruh mahasiswa di Indonesia melakukan aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penulis: Desy Selviany |
twitter @husni_mbrk27
Mahasiswa menggelar aksi penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK 

Aspirasi yang mereka sampaikan ialah pelemahan KPK, penolakan RKUHP, kabut asap, kekerasan di Papua, konflik agraria, RUU Pertanahan, RUU PKS, RUU Minerba.

Belakangan RKUHP yang tengah digodok DPR RI menjadi sorotan. Sebabnya pasal-pasal yang terdapat dalam RKUHP itu dianggap dapat mengkebiri hak-hak warga negara.

Berikut pasal-pasal kontroversial RKUHP yang tengah digodok oleh DPR RI dan pemerintah

VIDEO: Terduga Teroris Cilincing Disiapkan Jadi Pengantin Bom Bunuh Diri, Anggota JAD

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

VIRAL! Nekat Meniup Bagian Mulut, Mendadak Ular Piton Mengamuk dan Gigit Kepala Pria Ini

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal 419 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:

BREAKING NEWS: Putra Sulung Jokowi Daftar Jadi Calon Wali Kota Solo Lewat PDIP

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved