Polda Metro Mulai Susun Berkas Perkara Pembunuhan Ayah dan Anak di Lebak Bulus
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memulai pemberkasan kasus pembunuhan ayah dan anak, yakni Edi Chandra Purnama (54) dan M Adi Pradana.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Yakni di Apartemen Kalibata City, yang menjadi tempat perencanaan dan penyiapan pembunuhan, serta di rumah korban yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Blok U 15, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi pembunuhan.
Ada 59 adegan yang diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi itu.
Meski begitu, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang diotaki isteri muda korban Pupung, yakni Auli Kesuma (45) dan anak Aulia, Kelvin (25/9/2019) ini, ternyata belum rampung seluruhnya.
Karenanya rekonstruksi dilanjutkan di lapangan Ditsabhara Polda Metro, Senin siang ini.
Argo mengatakan mobil Calya berisi kedua jenasah korban dikemudikan Kelvin, sementara Aulia mengendarai mobil Calya lainnya. Mobil yang dikendarai Aulia berada di depan mobil berisi dua jenasah yang dikendari Kelvin, menuju Sukabumi.
Di sanalah, mobil berisi dua jenasah itu dibakar.
Meskipun pembakaran mobil berisi jenasah kedua korban itu terjadi di Cidahu, Sukabumi, menurut Argo rekonstruksi tidak harus dilakukan di lokasi kejadian yang sebenarnya. "Bisa juga direkonstruksi di Mapolda Metro Jaya," katanya.
Ia mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kejadian sebenarnya secara lebih detail dan rinci, serta melihat apakah keterangan para tersangka sesuai dengan apa terjadi di lapangan.
Sebelumnya Argo mengatakan pihaknya sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini dan semuanya sudah diamankan pihaknya.