Tenaga Kerja
Tragedi Dialami Ratusan Karyawan PT 2 Tang yang Berunjuk Rasa Tuntut Hak Pasca Terkena PHK Sepihak
Para pekerja tak terima PHK dan melakukan aksi unjung rasa selama tiga hari untuk meminta haknya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Adanya kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT Tang Mas, Tapos, Depok, terhadap 108 buruh pabriknya, menimbulkan penolakan.
Para pekerja yang tak terima dengan kebijakan PHK itu melakukan aksi unjung rasa selama tiga hari untuk meminta haknya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Ketua Serikat Pekerja PT Tang Mas Cimanggis, Ali Suhendar mengatakan, aksi demo ini sebagai aksi solidaritas terhadap tindakan PHK perusahaan itu kepada 108 rekan-rekanya.
"Hari ini, aksi demo kami yang kedua, kemarin sudah tapi tidak ada hasil memuaskan dari pihak perusahaan, " kata Ali Suhendar kepada wartawan di lokasi aksi demo, Kamis (19/9/2019).
Dalam aksinya ini, para karyawan yang mengalami PHK meminta agar haknya dibayarkan sesuai aturan yang ada.
• Putusan Selanjutnya Terkait Nasib Kris Hatta di Tangan Hakim Setelah Penyidikan Dinyatakan Rampung
Ali menilai, pihak perusahaan telah membuang karyawan yang di PHK, padahal, mereka yang terkena PHK merupakan karyawan yang telah mengabdi selama 15-25 tahun.
"Tapi, mereka mengangap kami sampah, dibuang begitu saja. Kami meminta hak kami, kami pun menghargai perusahaan melakukan efesiensi, " papar Ali.
Ali mengatakan, para karyawan yang alami PHK sudah mendapatkan keputusan dari pihak perusahaan pada 1 Juli 2019.
Mereka mendapat pesangon sebesar 80 juta, namun dibayarkan dengan cara dicicil sebanyak 18 kali.
Ali memaparkan, sebelumnya pihak karyawan yang diwakilkan serikat pekerja sudah melakukan perundingan dengan manajemen PT Tang Mas Cimanggis.
Perundingan tersebut membahas mengenai nasib karyawan yang dirumahkan, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, hingga kenaikan gaji tahun 2019 yang belum direalisasikan perusahaan.
“Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun,” kata Ali.
• Polda Metro Sudah Minta Keterangan Kelvin yang Merupakan Pembakar Mayat Ayah dan Anak dalam Mobil
Kemudian, Ali mengaku pihaknya kembali mengadakan pertemuan kedua antata serikat pekerja dengan perusahaan namun nihil.
Serikat pekerja pun lantas menggandeng Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok sebagai lembaga untuk mediasi antara karyawan dengan perusahaan (tripartit)
"Namun, mediasi tersebut juga tidak membuahkan hasil walau sudah menempuh tiga kali perundingan, " ujar Ali.