Tekan Angka Kematian Akibat Rokok, Pemkot Depok Perketat Lagi Kawasan Tanpa Rokok di Wilayahnya
Warga yang kedapatan atau ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikenakan sanksi sekitar satu juta rupiah atau hukuman tiga bulan penjara.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Tak peduli ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono menegaskan Pemkot Depok tidak pandang bulu dalam menertibkan masyarakat yang merokok di kawasan terlarang.
“Termasuk di lingkup Balai Kota Depok. Tak peduli apakah itu warga biasa atau Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Hardiono saat dihubungi terpisah.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Untuk ASN, Hardiono mengatakan akan diberlakukan sanksi dari Badan Kepegawaian
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk membuat efek jera.
“ASN yang kedapatan merokok di Balai Kota harus ditindak oleh BKPSDM. Sebab, ASN harus memberikan contoh teladan,” kata Hardiono.
Pemberlakukan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok :
* Berlandaskan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Wali Kota Nomor 126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok.
* Tujuh kawasan tanpa rokok di Kota Depok yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan.
- Defisinisi tempat umum melingkupi pasar modern, pasar tradisional, pertokoan, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, halte, gedung kesenian, bioskop, terminal, stasiun dan sarana olahraga.
* Warga yang kedapatan atau ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi denda Rp 1 juta atau hukuman tiga bulan penjara.