Tekan Angka Kematian Akibat Rokok, Pemkot Depok Perketat Lagi Kawasan Tanpa Rokok di Wilayahnya
Warga yang kedapatan atau ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikenakan sanksi sekitar satu juta rupiah atau hukuman tiga bulan penjara.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperketat pemberlakuan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sejatinya sudah diluncurkan pada 2014 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita, engatakan, aturan tersebut bukanlah melarang orang untuk merokok.
“KTR ini hanya untuk mengatur di tempat-tempat mana saja yang tidak diperbolehkan merokok. Kalau mereka mau merokok di luar kawasan yang sudah ditentukan ya boleh-boleh saja,” ujar Novarita saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (18/9/2019).
Tujuh KTR antara lain tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan.
Defisinisi tempat umum melingkupi pasar modern, pasar tradisional, pertokoan, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, halte, gedung kesenian, bioskop, terminal, stasiun dan sarana olahraga.
Warga yang kedapatan atau ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikenakan sanksi sekitar satu juta rupiah atau hukuman tiga bulan penjara.
Novarita mengatakan, kesadaran warga Depok terhadap KTR masih rendah. Masih banyak warga yang merokok di tempat umum.
“Dari data tersebut, bisa diukur sejauh mana keberhasilan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan Perda KTR,” katanya.
Nova mengatakan, Pemkot Depok ke depan akan menargetkan pencapaian kepatuhan 80 persen terhadap PKTR.
Dengan begitu, Pemerintah akan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah untuk menindak pelanggar perda.
Pemkot Depok juga menggalakkan Perda KTR di tempat umum. Menurutnya, sosialisasi Perda KTR harus terus digencarkan kepada pemilik atau pengelola tempat umum. Dengan begitu, mereka akan tahu kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk merokok.
“Kemudian para pemilik dan pengelola tempat umum bisa memasang rambu menuju area merokok agar diketahui oleh masyarakat,” kata Nova.
Dengan Perda KTR ini, Nova mengatakan Pemkot Depok berupaya menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat merokok.
Sebab, merokok bukan hanya dapat merugikan perokok, tetapi orang-orang di sekelilingnya yang mengirup asap rokok dapat juga terkena racunnya.
“Kalau yang merokok yang mendapatkan efek buruknya ya gimana ya, tapi kan kasihan kalau yang kena buruknya itu orang-orang di sekitarnya,” kata Nova.
Tak peduli ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono menegaskan Pemkot Depok tidak pandang bulu dalam menertibkan masyarakat yang merokok di kawasan terlarang.
“Termasuk di lingkup Balai Kota Depok. Tak peduli apakah itu warga biasa atau Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Hardiono saat dihubungi terpisah.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Untuk ASN, Hardiono mengatakan akan diberlakukan sanksi dari Badan Kepegawaian
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk membuat efek jera.
“ASN yang kedapatan merokok di Balai Kota harus ditindak oleh BKPSDM. Sebab, ASN harus memberikan contoh teladan,” kata Hardiono.
Pemberlakukan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok :
* Berlandaskan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Wali Kota Nomor 126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok.
* Tujuh kawasan tanpa rokok di Kota Depok yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan.
- Defisinisi tempat umum melingkupi pasar modern, pasar tradisional, pertokoan, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, halte, gedung kesenian, bioskop, terminal, stasiun dan sarana olahraga.
* Warga yang kedapatan atau ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi denda Rp 1 juta atau hukuman tiga bulan penjara.