Revisi UU KPK

DPR Sahkan Revisi UU KPK, Hanya 80 Wakil Rakyat yang Terlihat Hadir

DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019). 

"Tidak, soal orang katakan cacat formil, tidak. Karena ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat itu sudah lama dilakukan, dalam 2 tahun prosesnya, cukup panjang."

 Secuil Kisah Masa Kecil Firli Bahuri, Pernah Jualan Spidol dan Beli Sepeda dari Hasil Menyadap Karet

"Yang kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas 5 Tahunan, jadi tetap ada."

"Kan yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ."

"Oleh karena itu bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro kontra itu biasa," ucap politikus Partai Gerindra ini.

 Penasihat KPK Tsani Annafari Juga Mundur Setelah Komisi III DPR Pilih Lima Pimpinan Jilid V

Supratman menambahkan, ia tidak bisa memastikan apakah RUU KPK bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna pagi ini.

Menurut Supratman, itu menjadi bagian dari paripurna untuk menentukan.

"Ya sudah, ya nanti itu hak paripurna. Yang penting tugas saya melaporkan apa yang jadi catatan Gerindra di Baleg," ucap Ketua Panja RUU KPK ini.

 BREAKING NEWS: Saut Situmorang Mundur Setelah Komisi III DPR Pilih Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

DPR menggelar paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.

Satu di antara beberapa agenda paripurna adalah pengambilan keputusan tingkat dua terhadap RUU KPK(Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved