Seleksi Pimpinan KPK

Yusril Ingatkan Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Bisa Jadi Jebakan Buat Jokowi, Saran Lain Tunjuk Plt

"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,"

istimewa
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dan Mensesneg Pratikno melakukan jumpa pers terkait sikapnya terhadap revisi Undang-Undang KPK di Istana Presiden, Jumat (13/9/2019) pagi. 

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo justru bisa menjadi jebakan.

"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019), seperti dikutip Antara.

Menurut Yusril, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.

Lima Fakta Ketidakkompakan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Dkk Mundur vs Basaria Pilih Bertahan

Putra Bungsu Jokowi Ikut-Ikutan Bicara Soal Soal Revisi UU KPK

Meski Sudah Mundur, Saut Situmorang Siap Duduk Bersama dengan Semua Pihak, Agar KPK Tak Jadi Dongeng

Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.

"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019).
Kuasa hukum Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Sama halnya dengan polisi dan jaksa. "Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum," ujar Yusril.

 Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK.

Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.

"Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata Yusril.

Turunkan Pemain Muda, Pelatih PSIS Semarang Sebut Timnya Kalah Kualitas dari Persija Jakarta

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir.

Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

Ditahan Tim Papan Bawah Watford 2-2, Arsenal Gagal Merangsek ke Tiga Besar, Harus Puas di Posisi 7

"Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya," ujar Yusril.

Sebelumnya, pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved