Seleksi Pimpinan KPK
Yusril Ingatkan Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Bisa Jadi Jebakan Buat Jokowi, Saran Lain Tunjuk Plt
"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,"
Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir.
Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.
• Ditahan Tim Papan Bawah Watford 2-2, Arsenal Gagal Merangsek ke Tiga Besar, Harus Puas di Posisi 7
"Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya," ujar Yusril.
Sebelumnya, pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.
Tiga pimpinan tersebut, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.
Langkah tersebut merespons pembahasan RUU KPK antara pemerintah dan DPR.
KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.
• Live Streaming Kualifikasi Piala Asia U16 2020 Timnas U16 Indonesia Vs Filipina, Main Senin Malam
Sebagai pimpinan, Agus sering tidak dapat menjawab ketika ditanya pegawai KPK perihal revisi UU KPK itu.
Sebab, Agus juga tidak tahu menahu seperti apa isi draf resmi revisi UU KPK.
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ingatkan Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Jeb
Penyerahan Mandat Pimpinan KPK
Presiden Jokowi
Firli Bahuri Ungkap Ayahnya Orang Sakti, Ditembak Tidak Meledak, Ditusuk Tidak Mempan |
![]() |
---|
Firli Dkk Sumringah Saat Disahkan Sebagai Pimpinan KPK 2019-2023, Janji Patahkan Keraguan Publik |
![]() |
---|
Saut Situmorang Diklaim Belum Mundur dari KPK Tapi Ambil Cuti, Tsani Annafari Sudah Final Mundur |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Pimpinan KPK Sejak 2003, Dua Periode Diisi Pelaksana Tugas |
![]() |
---|
Bambang Widjojanto Cium Bau Sangit Kolusi, Sebut DPR dan Presiden Bersekutu dengan Kuasa Kegelapan |
![]() |
---|