Seleksi Pimpinan KPK

Yusril Ingatkan Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Bisa Jadi Jebakan Buat Jokowi, Saran Lain Tunjuk Plt

"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,"

istimewa
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dan Mensesneg Pratikno melakukan jumpa pers terkait sikapnya terhadap revisi Undang-Undang KPK di Istana Presiden, Jumat (13/9/2019) pagi. 

Tiga pimpinan tersebut, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Langkah tersebut merespons pembahasan RUU KPK antara pemerintah dan DPR.

KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.

Live Streaming Kualifikasi Piala Asia U16 2020 Timnas U16 Indonesia Vs Filipina, Main Senin Malam

Sebagai pimpinan, Agus sering tidak dapat menjawab ketika ditanya pegawai KPK perihal revisi UU KPK itu.

Sebab, Agus juga tidak tahu menahu seperti apa isi draf resmi revisi UU KPK.

Agus sempat menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly demi mendapatkan draf revisi UU KPK.

Namun, rupanya Yasonna sudah menggelar rapat dengan DPR RI dan menyepakati bahwa revisi UU KPK akan jalan terus.

Juara di Kandang Valentino Rossi, Marc Marquez Semakin Kokoh di Puncak Klasemen Sementara

"Pak Menteri menyatakan, nanti akan diundang. Tapi setelah baca Kompas pagi ini, rasanya sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk KPK," kata Agus.

Agus menyayangkan tidak pernah dilibatkannya KPK dalam proses revisi UU KPK.

Ia pun khawatir seluruh langkah yang sudah ditempuh pemerintah dan DPR RI dalam merevisi UU KPK akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.

Setelah kini menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka pun akan menunggu respons Presiden Jokowi.

Riko Simanjuntak: Kemenangan 2-1 Atas PSIS Bagian dari Proses Kebangkitan Persija Jakarta

Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepada mereka hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa?

Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus.

Gojek Lampung Tutup Sementara, Mediasi Tak Hasilkan Solusi, Ini Pangkal Soal dan Penjelasan Gojek

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved