Ganjil Genap
Polisi Tilang 8.014 Pengendara, Pekan Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap
Jumlah pelanggaran terbanyak, kata dia, ada di hari ketiga kebijakan ini dilaksanakan, yakni Rabu (11/9/2019), sebanyak 2.026 pengendara terjaring.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Selama lima hari pekan pertama perluasan ganjil-genap yang diberlakukan sejak 9 September 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang 8.014 pengendara.
“Jumlah penindakan selama satu pekan pertama, tercatat 8.014 pelanggar atau pengendara yang kami tilang," kata Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).
Jumlah pelanggaran terbanyak, kata dia, ada di hari ketiga kebijakan ini dilaksanakan, yakni Rabu (11/9/2019), sebanyak 2.026 pengendara yang terjaring.
• Sepekan Pemberlakukan Ganjil Genap Tomang-Kali Besar Selatan Lancar
• Anies Baswedan Klaim Dampak Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Sangat Efektif
Sementara itu, di hari kelima pelaksanaan atau Jumat (13/9/2019) jumlah pelanggar mulai menurun.
Tercatat hanya ada 1.119 pengendara yang melangggar dan ditilang.
Ia berharap jumlah ini bisa terus menurun ke depannya dan pengendara mulai sadar aturan.
Diharapkan kata dia pengendara kendaraan mengikuti kebijakan perluasan yang telah diterapkan Pemprov DKI.
• Pemprov DKI Siapkan Sistem Jalan Berbayar Elektronik untuk Gantikan Ganjil Genap dalam Dua Tahun
• Dishub DKI Ungkap Rata-rata Jumlah Pelanggaran Ganjil Genap
"Ini dilakukan demi kepentingan semua pihak. Pengendara agar memperhatikan rambu lokasi perluasan gage untuk mencari jalan alternatif. Atau menggunakan transportasi umum," kata dia.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin mengatakan penerapan perluasan ganjil genap dilakukan mulai Senin (9/9/2019).
Dia menyebut ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan.
• Dampak Perluasan Ganjil Genap, Jumlah Penumpang MRT Tunjukkan Tren Naik
• Hari Ketiga Pelanggar Ganjil Genap Alami Penurunan 60 Persen di Jalan Gunung Sahari
Aturan berlaku yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB setiap Senin sampai Jumat.
Aturan tidak diterapkan pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum telah dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan sejak 9 September lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pelanggar-ganjil-genap.jpg)