Revisi UU KPK

Minta Dilibatkan dalam Revisi Undang-undang, Ketua KPK: Jangan Buru-buru Lah, Kita Mengejar Apa Sih?

Meski mengembalikan mandat, Agus Rahardjo cs tetap bekerja seperti biasa, alias tidak mengundurkan diri.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua KPK Agus Rahardjo usai memberi keterangan pers terkait penyidikan perkara korupsi sektor infrastruktur di Gedung KPK, Jalan Rasuna Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). 

Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (13/9/2019).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan KPK atas setujunya Presiden merevisi UU 30/2002 tentang KPK, yang diusulkan DPR.

Berikut ini pernyataan lengkap Ketua KPK Agus Rahardjo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin malam.

 Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR

Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif. Sedangkan dua pimpinan lainnya, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan, tak muncul.

Agus Rahardjo

Selamat malam, salam sejahtera untuk kita semua.

Saya akan membacakan beberapa poin yang sudah kami diskusikan dengan seluruh pimpinan.

Ada poin-poin yang perlu saya sampaikan.

Pertama, kita sangat prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan.

Kemudian KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi.

Namun dalam hal pimpinan, rasanya Presiden telah mengirimkan ke DPR.

DPR menyetujui, kalau nanti paripurna juga menyetujui, wajib KPK tidak melawan.

Itu sudah menjadi keputusan dan Pak Saut, kami semua, sifatnya bukan personal, sama sekali bukan personal.

Kemudian yang terkait dengan yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah mengenai RUU KPK.

Karena sampai hari ini kami draf yang sebetulnya saja kami tidak mengetahui.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved