Penipuan

Korban Ungkap Sampai Ditipu Pendiri Kaskus yang Dikenal sebagai Orang yang Bernama Andrew Darwis

Korban mengaku telah ditipu oleh pendiri situs forum komunitas dunia maya 'Kaskus' Andrew Darwis, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Titi Sumanjaya adalah korban yang mengaku telah ditipu oleh pendiri situs forum komunitas dunia maya 'Kaskus' Andrew Darwis, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa penyidik, Senin (16/9/2019). 

Nantinya kata Argo penyidik juga akan memintai keterangan saksi lainnya serta terlapor.

Kuasa Hukum Titi, Jack Lapian mengatakan kasus ini berawal dari pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat gedung milik pelapor yakni Titi pada Bulan November 2018.

"Pinjaman senilai Rp 15 Miliar namun yg terealisasi hanya Rp 5 miliar."

"Klien kami pinjam uang ke saudara DW, yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung," katanya, Senin (16/9/2019).

Dalam perjalanannya, kata Jack, sertifikat gedung milik Titi di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan dibalik nama menjadi atas nama Susanto.

"Di akhir perjalanannya sertifikat gedung milik pelapor di balik nama lagi menjadi atas nama terduga saudara Andrew Darwis."

"Sertifikat pelapor kini keberadaannya diduga kuat dianggunkan ke UOB Bank oleh Saudara Andrew Darwis," kata Jack.

Berdasarkan fakta dan data di atas, kata dia, kliennya membuat laporan polisi lagi di Krimsus dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau TPPU.

RSUD Kebayoran Baru Luncurkan Layanan Kesehatan Digital untuk Mempermudah Pelayanan terhadap Warga

Terlapor katanya diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

"Pemeriksaan perdana saksi pelapor Ibu Titi dijadwalkan dilakukan hari ini Senin, 16 September 2019 di unit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya," kata Jack.

Untuk laporan pertama, kata Jack, proses pokok perkara tetap berjalan di Jatanrans Unit II Krimum Polda Metro Jaya (PMJ).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved