Penipuan
Korban Ungkap Sampai Ditipu Pendiri Kaskus yang Dikenal sebagai Orang yang Bernama Andrew Darwis
Korban mengaku telah ditipu oleh pendiri situs forum komunitas dunia maya 'Kaskus' Andrew Darwis, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Titi Sumanjaya adalah korban yang mengaku telah ditipu oleh pendiri situs forum komunitas dunia maya 'Kaskus' Andrew Darwis, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa penyidik, Senin (16/9/2019).
Didampingi pengacara Jack Lapian, Titi mengatakan, pemeriksaan ini yang pertama dirinya dan dilakukan oleh penyidik Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus.
Pemeriksaan, menindaklanjuti laporan Titi nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Titi menjelaskan, kasus bermula saat ia meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada David Wira, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew.
Dalam pinjaman itu, Titi memberikan jaminan berupa sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018. Namun, sertifikat itu diduga telah dialihkan kepemilikannya atas nama Andrew.
"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung, dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar, dalam bentuk cek" kata Titi sebelum diperiksa penyidik, Senin.
• Anies Baswedan Kembali Memotong Kabel Udara yang Membuat Apjatel Melapor ke Ombudsman
Menurut Titi, cek Rp 5 Miliar yang diterimanya sebanyak 17 lembar itu ternyata cek kosong
"Cek yang saya terima untuk pinjaman, ternyata cek kosong," kata Titi.
Ia mengaku tertarik meminjam uang ke David Wira, karena bunga hanya 1 persen dan dapat dilunasi dalam jangka 13 tahun.
"Karena itu saya tertarik pinjam uang ke dia," katanya.
Kuas hukum Titi, Jack Lapiam menambahkan, pada perjalanan waktu, sertifikat gedung milik pelapor di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, ternyata dibalik nama menjadi atas nama Susanto, awal Desember 2018, dan terakhir diubah lagi menjadi atas nama Andrew Darwis. Tak hanya itu, sertifikat pelapor saat ini telah diagunkan ke Bank UOB oleh terlapor.
"Banyak kejanggalan lah, makanya klien kami mendesak penyidik mengusut kasusnya," kata Jack.
• Lurah Krukut Siap Turun Tangan untuk Membantu Perawatan Pria Lansia yang Hidup Sebatang Kara
Karena merasa dirugikan, Titi melaporkan Adrew Darwis yakni dugaan tindak pidana TPPU yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono membenarkan adanya laporan Titi terhadap Andrew Darwis.
Menurutnya penyidik sedang mendalami dan menyelidiki kasus ini. "Hari ini panggilan pertama untuk pelapor dan sedang dimintai keterangan di Ditreskrimsus," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).