Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana Tren Cukai Rokok di Negara Anggota OECD?
Pemerintah menetapkan kebijakan tarif cukai rokok dengan rata-rata 23 persen untuk tahun 2020.
Di Australia, sejak 1 Juli lalu, importir tembakau wajib membayar bea masuk dan pajak impor terlebih dahulu sebelum barang dapat masuk dan disimpan dalam pergudangan (anti-tax avoidance).
OECD menyimpulkan pengenaan cukai sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok terus berlanjut dan terus meningkat.
Perkembangan ini dinilai sebagai salah satu indikator kemajuan reformasi perpajakan suatu negara, karena cukai merupakan instrumen strategis untuk mendorong penerimaan negara sekaligus mengendalikan perilaku konsumsi terhadap produk yang memiliki dampak eksternalitas negatif.
• Berikut Pergerakan Harga Emas dari Pagi Hingga Sore Hari
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Tarif naik, begini tren cukai rokok di negara-negara anggota OECD