Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana Tren Cukai Rokok di Negara Anggota OECD?

Pemerintah menetapkan kebijakan tarif cukai rokok dengan rata-rata 23 persen untuk tahun 2020.

forum kompas
Tarif cukai rokok 

Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen, demikian pula perokok perempuan dari 1,3 persen menjadi 4,8 persen.

Bahkan, peningkatan cukai dan harga jual rokok sudah lebih pesat di negara  Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

WARTA KOTA, PALMERAH--- Pemerintah menetapkan kebijakan tarif cukai rokok dengan rata-rata 23 persen untuk tahun 2020.

Selain itu, harga jual eceran rokok juga akan meningkat menjadi rata-rata 35 persen.

Deni Surjantoro, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengatakan, pertimbangan menaikkan tarif cukai rokok seiring dengan meningkatnya prevalensi perokok secara global dari 32,8 persen menjadi 33,8 persen saat ini.

Berikut Penjelasan Analisis soal Nilai Tukar Rupiah

Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen, demikian pula perokok perempuan dari 1,3 persen menjadi 4,8 persen.

“Di dalam negeri, harga penyerahan di pasar juga sudah lebih tinggi dari harga banderolnya sekitar rata-rata 10,2 persen,” kata Deni, baru-baru ini.

Dengan tetap mempertimbangkan industri, tenaga kerja, dan petani baik petani tembakau maupun cengkeh, serta menjamin keberlangsungan industri dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya, Kemenkeu memutuskan menetapkan kenaikan tarif cukai dan harga jual rokok mulai tahun depan.

Adapun, tren peningkatan tarif cukai rokok juga terjadi di negara-negara belahan lain di dunia.

Bahkan, peningkatan cukai dan harga jual rokok sudah lebih pesat di negara  Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Dalam laporan terbarunya belum lama ini, Tax Policy Reforms 2019, OECD melaporkan bahwa total beban cukai pada rokok telah mencapai 50 persen dari harga jualnya kepada konsumen di hampir seluruh negara OECD.

Nilai Tukar Rupiah Masih Perkasa, Berikut Perjalanan Rupiah dari Pagi Hingga Jelang Sore Hari

“Bahkan ada delapan negara dengan beban cukai mencapai 80% dari harga rokok,” kata Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD dalam laporan tersebut.

Beberapa di antaranya seperti Perancis, Chile, dan Finlandia.

Di Irlandia, misalnya, harga jual rokok terus meningkat mencapai 12,7 euro saat ini, atau sekitar Rp 197.000 (1 euro=Rp 15.490).

Negara-negara seperti Luksemburg, Portugal, Belanda, dan Inggris juga menaikkan tarif cukai untuk porduk tembakau.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved