Revisi UU KPK
Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR
SECARA khusus Presiden Jokowi mengungkapkan pendapatnya soal polemik perlu tidaknya pembentukan dewan pengawas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: |
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
• Ketentuan yang sebelumnya diatur di pasal 11 huruf b UU KPK tidak lagi tercantum, yaitu mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.
• Padahal pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat, dan diperlukan peran masyarakat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.
7. Kewenangan Pengambilalihan Perkara di Penuntutan Dipangkas
• Pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan.
• KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK.
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
• Pelarangan ke luar negeri.
• Meminta keterangan perbankan.
• Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi.
• Meminta bantuan Polri dan Interpol.
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
• Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan penyelenggara negara.
• Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi.
• Selama ini KPK telah membangun sistem, dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi. (*)