Pelumas Harus Sudah Memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI)
Ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas mulai diterapkan secara wajib sejak kemarin.
Dari laporan yang masuk, produk pelumas kendaraan bermotor yang belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI akan didata dan diproses secara administrasi untuk kemudian ditarik secara bertahap dari peredaran.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas mulai diterapkan secara wajib sejak kemarin.
Meski demikian, hal ini bukan berarti bahwa semua pelumas kendaraan bermotor yang telah beredar sebelumnya akan ditarik dan dimusnahkan secara serentak.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier, mengatakan, produsen pelumas kendaraan bermotor yang sudah terlanjur menyebarluaskan produknya yang belum bersertifikat SNI akan diberi kesempatan untuk melapor ke pemerintah.
Dalam hal ini tim gabungan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
• Pertumbuhan Start Up di Indonesia Penuh Tantangan, Berikut Penjelasan dari Google
Dari laporan yang masuk, produk pelumas kendaraan bermotor yang belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI akan didata dan diproses secara administrasi untuk kemudian ditarik secara bertahap dari peredaran.
“Jadi secara bertahap pasar itu benar-benar terisi oleh pelumas yang berkualitas sesuai SNI wajib,“ ujar Taufiek yang dikutip dari Kontan.
Berikutnya, Kemenperin akan melakukan upaya pembinaan terhadap produsen pelumas kendaraan bermotor yang telah melapor tersebut agar bisa menghasilkan produk pelumas kendaraan bermotor yang memenuhi indikator-indikator dalam SNI.
• Tahun Ini Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Hadir di CAFEO 2019
Pada saat yang bersamaan, pengawasan akan terus dilakukan terhadap produk-produk pelumas kendaraan bermotor yang diproduksi setelah ketentuan wajib pelumas SNI diberlakukan.
Dalam hal ini, pelumas kendaraan bermotor yang diproduksi setelah ketentuan wajib SNI pelumas berlaku dan belum memiliki SPPT SNI akan dipastikan tidak bisa beredar di pasar.
Menurut Taufiek, kebijakan SNI wajib bagi produk kendaraan bermotor didasari oleh tiga tujuan utama.
Pertama untuk melindungi konsumen agar terhindar dari pelumas kendaraan bermotor berkualitas rendah.
Kedua menciptakan iklim persaingan pasar yang adil di antara produsen pelumas kendaraan bermotor.
Ketiga memperkuat industri pelumas kendaraan dalam negeri.
Berdasarkan keterangan Taufiek, dari sebanyak 140 importir pelumas kendaraan, sebanyak 90 importir di antaranya sudah mendaftarkan produknya untuk disertifikasi SNI.