Pelayanan Publik
Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Dinilai Lembek Saat Menghadapi Pemotor yang Menguasai Trotoar
Pihaknya menghimbau kepada para pengendara sepeda motor untuk turun dari trotoar dan kembali ke badan jalan.
Sehingga, bagi para pelanggar, sesuai dengan Pasal 61 tentang Ketentuan Pidana menegaskan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf i dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat sepuluh hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
Naik Trotoar
Perilaku tidak terpuji para pengendara sepeda motor yang mengokupasi trotoar kembali terlihat di Jalan Wijaya Raya, tepatnya seberang Taman Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2019) sore.
Jalan yang bermuara ke Jalan Prapanca Raya dan Jalan Pangeran Antasari serta akses utama menuju Kantor Wali Kota Jakarta Selatan itu memang kerap kali dilanda kemacetan setiap jam sibuk pagi dan sore hari.
Padatnya lalu lintas disebabkan adanya percabangan jalan di Taman Wijaya dari arah Mabes Polri menuju Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Kemacetan turut diperparah dengan padatnya volume kendaraan yang melintas di Jalan Prapanca Raya, sehingga kendaraan dari Jalan Wijaya Raya harus mengantre masuk lantaran hanya tersisa satu lajur jalan di persimpangan.
Kemacetan tersebut memicu inisiatif para pengguna sepeda motor untuk melintas di atas trotoar. Sebab, selain tidak adanya anggota Kepolisian yang bertugas, kondisi trotoar yang landai pada kedua ujungnya dijadikan lintasan bagi pengendara sepeda motor.
Keputusan para pengendara sepeda motor sangat berbahaya bagi pejalan kaki, lantaran mereka memacu cepat kendaraannya.
Mereka terlihat saling berebut lintasan walau permukaan trotoar tidak rata serta ancaman pohon dan saluran air di kedua sisi trotoar.
"Ini nih yang namanya setan maghrib, keburu-buru aja, nggak pada mau tertib," celoteh seorang pejalan kaki yang terpaksa mengalah.
• BJ Habibie Ungkap Air Matanya Tumpah Saat Terakhir Kali Dia Berbicara dengan Presiden Soeharto
Menurut bapak itu, pihak Kepolisian harus berjaga di setiap lokasi rawan pelanggaran.
Para aparat juga katanya harus tegas dalam menindak seluruh pelanggar lalu lintas, khususnya pengedara sepeda motor yang melintas di atas trotoar.
"Harapan saya ya supaya dijaga ketat dan dikasih denda maksimal."
"Karena kalau kita, orang biasa yang ngingetin justru menggalakkan mereka, kita diklakson, diteriakin, padahal mereka yang salah," katanya.
• Pertempuran Hidup dan Mati Antara Seekor Anaconda dan Buaya di Amazon Lalu Lihat Siapa yang Hidup