Pelayanan Publik

Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Dinilai Lembek Saat Menghadapi Pemotor yang Menguasai Trotoar

Pihaknya menghimbau kepada para pengendara sepeda motor untuk turun dari trotoar dan kembali ke badan jalan.

Warta Kota/Dwi Rizki
Trotoar yang telah dibentuk cantik dan sangat ramah disabilitas, khususnya pengguna kursi roda kini jadi lintasan para pengendara sepeda motor. 

Penerobosan trotoar yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor di sejumlah lokasi wilayah Jakarta Selatan diakui Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto masih marak ditemukan.

Namun, pihaknya tidak dapat berbuat banyak lantaran penegakan hukum atas pelanggaran tersebut di luar kewenangan pihaknya.

Hal tersebut disampaikannya lantaran penindakan atas pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran melintas di atas trotoar yang dilakukan para pengendara sepeda motor berada pada pihak Kepolisian.

Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, walaupun pelanggaran terjadi di hadapan pihaknya.

"Polisi yang punya kewenangan untuk menilang."

"Ya, ditindaklah," ungkapnya dihubungi pada Selasa (10/9/2019).

Warga Geram Dipingpong Bikin e-KTP di Tangsel karena Sudah Berbulan-bulan Belum Kunjung Jadi

Walau begitu, Christianto mengungkapkan pihaknya berperan aktif dalam penghaluan.

Pihaknya menghimbau kepada para pengendara sepeda motor untuk turun dari trotoar dan kembali ke badan jalan.

"Dishub hanya menghimbau dan mengarahkan, melarang."

"Tidak berwenang untuk memberikan sanksi," katanya.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Seksi Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas (KPJJU) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Eva Andrian.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sehingga peran Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibutuhkan.

"(Perubahan Desain) Saya juga belum tahu karena fungsi trotoar berubah."

"Penjagaan dari Satpol PP sama Dishub ya seharusnya karena kita kan pembangunan dan pemeliharaan, bukan perubahan fungsi dan penertiban," katanya.

Dilema Saat Trotoar Ramah Disabilitas Malah Berubah Fungsi Menjadi Lintasan Sepeda Motor

Keterangan Eva sejurus dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 3 Huruf i menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.

Sehingga, bagi para pelanggar, sesuai dengan Pasal 61 tentang Ketentuan Pidana menegaskan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf i dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat sepuluh hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

Naik Trotoar

Perilaku tidak terpuji para pengendara sepeda motor yang mengokupasi trotoar kembali terlihat di Jalan Wijaya Raya, tepatnya seberang Taman Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2019) sore.

Jalan yang bermuara ke Jalan Prapanca Raya dan Jalan Pangeran Antasari serta akses utama menuju Kantor Wali Kota Jakarta Selatan itu memang kerap kali dilanda kemacetan setiap jam sibuk pagi dan sore hari.

Padatnya lalu lintas disebabkan adanya percabangan jalan di Taman Wijaya dari arah Mabes Polri menuju Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Kemacetan turut diperparah dengan padatnya volume kendaraan yang melintas di Jalan Prapanca Raya, sehingga kendaraan dari Jalan Wijaya Raya harus mengantre masuk lantaran hanya tersisa satu lajur jalan di persimpangan.

Kemacetan tersebut memicu inisiatif para pengguna sepeda motor untuk melintas di atas trotoar. Sebab, selain tidak adanya anggota Kepolisian yang bertugas, kondisi trotoar yang landai pada kedua ujungnya dijadikan lintasan bagi pengendara sepeda motor.

Keputusan para pengendara sepeda motor sangat berbahaya bagi pejalan kaki, lantaran mereka memacu cepat kendaraannya.

Mereka terlihat saling berebut lintasan walau permukaan trotoar tidak rata serta ancaman pohon dan saluran air di kedua sisi trotoar.

"Ini nih yang namanya setan maghrib, keburu-buru aja, nggak pada mau tertib," celoteh seorang pejalan kaki yang terpaksa mengalah.

BJ Habibie Ungkap Air Matanya Tumpah Saat Terakhir Kali Dia Berbicara dengan Presiden Soeharto

Menurut bapak itu, pihak Kepolisian harus berjaga di setiap lokasi rawan pelanggaran.

Para aparat juga katanya harus tegas dalam menindak seluruh pelanggar lalu lintas, khususnya pengedara sepeda motor yang melintas di atas trotoar.

"Harapan saya ya supaya dijaga ketat dan dikasih denda maksimal."

"Karena kalau kita, orang biasa yang ngingetin justru menggalakkan mereka, kita diklakson, diteriakin, padahal mereka yang salah," katanya.

Pertempuran Hidup dan Mati Antara Seekor Anaconda dan Buaya di Amazon Lalu Lihat Siapa yang Hidup

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved