Pelayanan Publik

Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Dinilai Lembek Saat Menghadapi Pemotor yang Menguasai Trotoar

Pihaknya menghimbau kepada para pengendara sepeda motor untuk turun dari trotoar dan kembali ke badan jalan.

Warta Kota/Dwi Rizki
Trotoar yang telah dibentuk cantik dan sangat ramah disabilitas, khususnya pengguna kursi roda kini jadi lintasan para pengendara sepeda motor. 

Penerobosan trotoar yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor di sejumlah lokasi wilayah Jakarta Selatan diakui Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto masih marak ditemukan.

Namun, pihaknya tidak dapat berbuat banyak lantaran penegakan hukum atas pelanggaran tersebut di luar kewenangan pihaknya.

Hal tersebut disampaikannya lantaran penindakan atas pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran melintas di atas trotoar yang dilakukan para pengendara sepeda motor berada pada pihak Kepolisian.

Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, walaupun pelanggaran terjadi di hadapan pihaknya.

"Polisi yang punya kewenangan untuk menilang."

"Ya, ditindaklah," ungkapnya dihubungi pada Selasa (10/9/2019).

Warga Geram Dipingpong Bikin e-KTP di Tangsel karena Sudah Berbulan-bulan Belum Kunjung Jadi

Walau begitu, Christianto mengungkapkan pihaknya berperan aktif dalam penghaluan.

Pihaknya menghimbau kepada para pengendara sepeda motor untuk turun dari trotoar dan kembali ke badan jalan.

"Dishub hanya menghimbau dan mengarahkan, melarang."

"Tidak berwenang untuk memberikan sanksi," katanya.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Seksi Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas (KPJJU) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Eva Andrian.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sehingga peran Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibutuhkan.

"(Perubahan Desain) Saya juga belum tahu karena fungsi trotoar berubah."

"Penjagaan dari Satpol PP sama Dishub ya seharusnya karena kita kan pembangunan dan pemeliharaan, bukan perubahan fungsi dan penertiban," katanya.

Dilema Saat Trotoar Ramah Disabilitas Malah Berubah Fungsi Menjadi Lintasan Sepeda Motor

Keterangan Eva sejurus dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 3 Huruf i menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved