Ganjil Genap
Sebanyak 963 Pengendara Ditilang Pada Perluasan Ganjil Genap Hari Pertama di Sore Hari
Sebanyak 963 pengendara mobil ditilang karena melanggar kebijakan perluasan ganjil-genap di hari pertama penerapan, Senin (9/9/2019).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sebanyak 963 pengendara mobil, ditilang karena melanggar kebijakan perluasan ganjil-genap (gage), di hari pertama penerapan, Senin (9/9/2019) sore mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00.
Dari 963 pengendara yang ditilang itu, sebanyak 655 pengendara disita surat izin mengemudi (SIM) nya, dan sebanyak 308 pengendara disita STNK nya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, jumlah pengendara yang ditilang pada hari pertama perluasan gage di sore hari, sedikit lebih banyak daripada pengendara yang ditilang pada pagi hari yakni mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00.
Dimana di pagi hari di hari pertama penerapan ada 941 pengendara yang ditilang.
"Jadi kendaraan yang kami tilang pada penerapan gage di sore sampai malam hari, sedikit lebih banyak dibanding di pagi hari," kata Nasir, Selasa (10/9/2019).
• Gubernur Papua Lukas Enembe Kebingungan, Ratusan Mahasiswa Asal Papua Pulang Kampung
• VIRAL Bocah Tewas Diduga Jadi Korban Perundungan Temannya, Sang Ibu: Kebenaran Akan Terungkap
• KISAH Soeharto dan Keluarga Cendana saat G30S/PKI Terjadi, Bu Tien Gelisah dan Mengungsi
• TPA Bantargebang Disorot Leonardo DiCaprio, Ini Kata Walikota Bekasi
Untuk jumlah kendaraan yang paling banyak ditilang pada penerapan gage sore hari di hari pertama kata Nasir adalah di wilayah Jakarta Barat. "Dimana ada 242 pengendara mobil yang ditilang," katanya.
Sementara untuk wilayah yang paling sedikit jumlah pengendara yang ditilang adalah di wilayah Jakarta Pusat. "Ada 35 pengendara yang kami tilang di wilayah Jakarta Pusat," kata dia.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin mengatakan penerapan perluasan ganjil genap dilakukan mulai Senin (9/9/2019).
Dia menyebut ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan.
• Kronologi dan Pengakuan Pemotor Tabrak Anak di Trotoar yang Viral di Medsos, Simak Penjelasan Polisi
Aturan berlaku yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum telah dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan.
Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
• AWAS Jangan Terjebak, Ini 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Senin (9/9)