Rusuh Papua
Jadi Dalang Kerusuhan Papua, Polda Jatim akan Cabut Paspor Veronica Koman
Polda Jawa Timur berencana mengajukan surat pencabutan paspor untuk tersangka Veronica Koman.
"Jadi bedanya, pencabutan kalau sudah dijatuhi hukuman. Kalau penarikan, kalau dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2019).
Penarikan paspor dapat dilakukan jika pemegangnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pidana dengan ancaman minimal 5 tahun.
Atau, masuk dalam daftar red notice dan telah berada di luar Indonesia. Kemudian, pemegangnya masuk dalam daftar pencegahan.
Hikmahanto mengacu pada Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, pencabutan paspor tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a PP yang sama.
"Pencabutan dokumen perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal (a.) pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," seperti dikutip dari PP tersebut.
Pasal itu juga mengatur ketentuan lain perihal pencabutan paspor, yaitu pemegangnya kehilangan status WNI, anak berkewarganegaraan ganda yang memilik menjadi warga negara asing, dan masa berlaku habis.
Kemudian, pemegangnya meninggal dunia, rusak, dilaporkan hilang dengan pembuktian surat keterangan lapor polisi, serta pemegangnya tidak menyerahkan paspor dalam upaya penarikan.
Hikmahanto mengungkapkan, jika mengacu pada PP tersebut, istilah yang tepat adalah penarikan paspor terhadap Veronica Koman.
"Menurut saya kalau merujuk pada PP maka penarikan, karena Veronica belum dijatuhi hukuman," tutur dia.
Veronica Koman Provokator Kerusuhan Papua Diburu ke LN, ASN Pemkot Surabaya Tulis Surat
Polisi meminta bantuan interpol untuk memburu provokator kerusuhan Papua yang kini berada di luar negeri. Sementara itu, ASN Pemkot Surabaya sampaikan ujaran rasial, tulis surat khusus.
Seorang aktivis perempuan yang bernama Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.
Polri menyebut Veronica sangat aktif melakukan provakasi melalui media sosial.
Penetapan Veronica setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (3/(/2019) malam.