OJK Mendorong Pembuatan UU Fintech, Ini Alasannya
OJK mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Financial Technologi (Fintech) karena Indonesia belum memiliki UU tersebut.
Tayang:
Sampai Juli 2019, penyaluran pinjaman fintech P2P lending naik 119,69 persen year to date (ytd) menjadi Rp 49,79 triliun.
Sementara akumulasi outstanding pinjaman per Juli 2019 sebesar Rp 8,73 triliun atau naik 73,11 persen ytd.
• Melakukan Transformasi Digital Agar Perbankan Dapat Menjaga Kinerja
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Perjelas landasan hukum, OJK dorong pembentukan UU Fintech
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/fintech-multiguna_0okkk.jpg)