Senin, 4 Mei 2026

OJK Mendorong Pembuatan UU Fintech, Ini Alasannya

OJK mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Financial Technologi (Fintech) karena Indonesia belum memiliki UU tersebut.

Tayang:
adobe.com
Ilustrasi. 

Sampai Juli 2019, penyaluran pinjaman fintech P2P lending naik 119,69 persen year to date (ytd) menjadi Rp 49,79 triliun.

Sementara akumulasi outstanding pinjaman per Juli 2019 sebesar Rp 8,73 triliun atau naik 73,11 persen ytd.

Melakukan Transformasi Digital Agar Perbankan Dapat Menjaga Kinerja

Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Perjelas landasan hukum, OJK dorong pembentukan UU Fintech

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved