OJK Mendorong Pembuatan UU Fintech, Ini Alasannya
OJK mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Financial Technologi (Fintech) karena Indonesia belum memiliki UU tersebut.
Maka itu masyarakat diminta untuk mengajukan pinjaman ke fintech legal, dan bila ingin menyelesaikan sengketa bisa difasilitasi oleh OJK.
Jika terkait fintech ilegal, bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Untuk memperjelas landasan hukum industri keuangan berbasis teknologi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Financial Technology (Fintech).
Pasalnya, Indonesia belum punya landasan hukum kuat untuk menindak pemain fintech ilegal.
“Fintech ini belum ada UU-nya, Artinya jika dibuat akan memperjelas kedudukannya di hukum," kata Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar, baru-baru ini.
• Huawei Mate X Tanpa Aplikasi Pelengkap Milik Google?
Sukarela mengatakan,"Dari penjelasan fintech itu apa, kemudian bisnisnya apa saja, siapa saja yang mengatur, apa saja yang boleh dan tidak. Itu semua harus jelas.”
Selama ini industri fintech masih diatur oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Menurut Sukarela, aturan itu belum bisa menindak fintech ilegal yang belum terdaftar di OJK.
• Tahun 2020 Tol Layang Jakarta-Cikampek Beroperasi Penuh
Padahal, mereka kerap menetapkan bunga tinggi dan melakukan penagihan yang tidak etis ke peminjam.
Akibatnya, kepolisian tidak bisa menindak pelaku fintech ilegal karena secara hukum kurang memadai.
Maka itu masyarakat diminta untuk mengajukan pinjaman ke fintech legal, dan bila ingin menyelesaikan sengketa bisa difasilitasi oleh OJK.
Jika terkait fintech ilegal, bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi.
Untuk mendorong aturan tersebut, tentunya diperlukan kolaborasi berbagai pihak, seperti pemerintah, OJK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
• Kereta Bandara dari Stasiun Bekasi Stop Beroperasi Sejak Kemarin, Jadwal Ada yang Berubah
Akan tetapi untuk saat ini UU tersebut baru sekadar wacana.
“Hal itu masih dibicarakan, dan juga masih jauh ke sana,” kata Sukarela.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/fintech-multiguna_0okkk.jpg)