Veronica Koman Tersangka

Polisi Klaim Sudah Ketahui Posisi Veronica Koman, Baru Upaya Pemanggilan, Jika Tak Datang Bisa DPO

"Yang jelas Veronica akan saya buru dan akan saya tangkap karena ini sangat penting kita bisa mengungkap yang lainnya,"

Women Unlimited
Veronica Koman. 

Veronica Koman, tersangka provokasi insiden kericuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, hingga saat ini terus diburu polisi.

Kabar terbaru, akun sosmed, paspor, hingga nomor rekening pribadi diblokir.

Lalu, akankah Veronica Koman bisa masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)?

Veronica Koman saat menghadapi polisi
Veronica Koman saat menghadapi polisi (Tribun Jatim)

Polisi sebelumnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka terkait dugaan provokasi saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, pada Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengunggah cuitan bernada provokatif.

5 Postingan Veronica Koman yang Dianggap Sangat Provokatif Menyebar Sampai Luar Negeri

Veronica Koman Tersangka Menuai Pro-Kontra, Benarkah Sedang Terjadi Kriminalisasi Veronica Koman?

Seolah Menantang, Veronica Koman Tetap Berkicau di Twitter Meski Sudah TSK dan Jadi Buruan Polisi

Unggahan Vernocia Koman juga dianggap menyulut terjadinya kerusuhan.

Veronica Koman mengunggah soal rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

Setelah melibatkan interpol, kini pihak kepolisian telah mengantongi keberadaan Veronica Koman.

Veronica Koman saat ini berada di luar Indonesia.

Namun, polisi hanya menyebut "negara tetangga" dan enggan mengungkap lokasi spesifiknya.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, telah melibatkan beberapa saksi yakni saksi ahli dan saksi dari warga sipil.

Daftar Harga Paket Wisata Muslim ke Korea di Korea Travel Fair 2019

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, keterangan tersebut menjadi bukti kuat atas penetapan tersangka terhadap Veronica Koman.

Luki juga menegaskan, pihaknya akan memburu dan menangkap Veronica Koman.

"Yang jelas Veronica akan saya buru dan akan saya tangkap karena ini sangat penting kita bisa mengungkap yang lainnya," katanya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019) dikutip dari Tribun Jatim.

Tak sampai disitu, polisi juga berupaya melakukan pemblokiran terhadap akun sosmed, paspor, hingga nomor rekening pribadi Veronica Koman.

Pandangan Hotman Paris Hutapea Menanggapi Pelaporan Elza Syarief Anggap Tidak Ada Unsur Pidana

"Kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," katanya.

Polisi juga berhasil melacak nomor rekening pribadi korban Veronica Koman baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam hal ini, polisi bekerja sama dengan Kementeria Luar Negeri.

Untuk diketahui, Veronica Koman mendapat beasiswa kuliah S2 di luar negeri.

Akun sosmed milik Veronica Koman juga akan diblokir.

"Kami sudah koordinasi dengan Kominfo RI dan kami sudah menghubungkan semuanya sangat banyak sekali," katanya.

Indonesia U-19 Tak Berdaya Lawan Iran U-19, Suporter Lampiaskan Kecewa kepada PSSI

Lalu mungkinkah Veronica Koman bisa masuk DPO?

Sebelumnya sempat beredar sebuah poster yang menampilkan foto Veronica Koman masuk DPO.

Tertulis dalam poster, Veronica Koman menjadi provokator aksi kerusuhan di Papua.

Kabar ini langsung dibantah oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo membantah pihaknya menerbitkan atau mengedarkan poster tersebut.

"Tidak benar jika Polda Metro Jaya menerbitkan maupun mengedarkan (poster foto DPO)," kata Argo, Jumat (6/9/2019) saat dihubungi ole Kompas.com.

Meski kabar tersebut dinyatakan hoaks, Veronica Koman bisa benar-benar masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemeran Utama Pria Meninggal, Polisi Akui Bakal Agak Kesulitan Ungkap Kasus Video Vina Garut

Polisi rencananya akan memasukkan nama Veronica Koman dalam DPO apabila ia tak memenuhi panggilan.

Surat panggilan pemeriksaan Veronica Koman ditujukan ke dua alamat yakni di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Polisi berharap Veronica Koman pulang dan menyerahkan diri.

Pihak keluarga juga digandeng untuk pendekatan.

"Tim kami masih melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka, agar yang bersangkutan kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke polisi," kata Luki, Sabtu (7/8/2019) dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, polisi tersus melakukan tahapan sesuai aturan.

Mobil Pembalap Tergelincir dan Tabrak Kameramen di Kejurnas Auto Gymkhana di Alun-Alun Tegal

Veronica Koman dijerat beberapa pasal yakni Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, penetapan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka bisa membuat masyarakat takut menyuarakan isu-isu pelanggaran HAM di Papua.

"Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Pedagang Nasi Kapau dan Lemang Akan Dipindah Tak Jauh dari Lokasi Awal

Menurut Usman, Polri semestinya menghormati kemerdekaan berpendapat di muka umum, termasuk di media sosial dengan tidak gampang menjerat pidana mereka yang bersuara lantang.

Veronica Koman jadi tersangka kasus kerusuhan di Papua dan kini jadi buruan Polri. (@davidlipson)

"Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum, juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," kata Usman.

Selain itu, Usman juga mempertanyakan tuduhan polisi bahwa Veronica melakukan provokasi atas warga Papua.

Sebab, apabila Veronica dituduh melakukan provokasi, polisi harus bisa membuktikan siapa yang jadi korban provokasi itu serta apa dampaknya.

‎Anggota Komisi III Sebut Budaya Kerja di KPK Saling Mencurigai, Abraham Samad Bilang Begini

"Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?," tutur Usman.

Amnesty pun berpandangan bahwa Polri seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan informasi tidak akurat yang dibagikan Veronica. (Tribunnews/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TERBARU Veronica Koman Terus Diburu, Akun Sosmed hingga Nomor Rekening Diblokir, Bisa Masuk DPO?,  Penulis: Miftah Salis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved