Veronica Koman Tersangka

Polisi Klaim Sudah Ketahui Posisi Veronica Koman, Baru Upaya Pemanggilan, Jika Tak Datang Bisa DPO

"Yang jelas Veronica akan saya buru dan akan saya tangkap karena ini sangat penting kita bisa mengungkap yang lainnya,"

Women Unlimited
Veronica Koman. 

Polisi berharap Veronica Koman pulang dan menyerahkan diri.

Pihak keluarga juga digandeng untuk pendekatan.

"Tim kami masih melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka, agar yang bersangkutan kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke polisi," kata Luki, Sabtu (7/8/2019) dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, polisi tersus melakukan tahapan sesuai aturan.

Mobil Pembalap Tergelincir dan Tabrak Kameramen di Kejurnas Auto Gymkhana di Alun-Alun Tegal

Veronica Koman dijerat beberapa pasal yakni Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, penetapan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka bisa membuat masyarakat takut menyuarakan isu-isu pelanggaran HAM di Papua.

"Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Pedagang Nasi Kapau dan Lemang Akan Dipindah Tak Jauh dari Lokasi Awal

Menurut Usman, Polri semestinya menghormati kemerdekaan berpendapat di muka umum, termasuk di media sosial dengan tidak gampang menjerat pidana mereka yang bersuara lantang.

Veronica Koman jadi tersangka kasus kerusuhan di Papua dan kini jadi buruan Polri. (@davidlipson)

"Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum, juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," kata Usman.

Selain itu, Usman juga mempertanyakan tuduhan polisi bahwa Veronica melakukan provokasi atas warga Papua.

Sebab, apabila Veronica dituduh melakukan provokasi, polisi harus bisa membuktikan siapa yang jadi korban provokasi itu serta apa dampaknya.

‎Anggota Komisi III Sebut Budaya Kerja di KPK Saling Mencurigai, Abraham Samad Bilang Begini

"Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?," tutur Usman.

Amnesty pun berpandangan bahwa Polri seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan informasi tidak akurat yang dibagikan Veronica. (Tribunnews/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TERBARU Veronica Koman Terus Diburu, Akun Sosmed hingga Nomor Rekening Diblokir, Bisa Masuk DPO?,  Penulis: Miftah Salis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved