Pelayanan Publik
Pemprov DKI segera Terbitkan Aturan yang Merevisi Perda Garasi Terungkap 5 Aturan Berikut Ini
Ternyata implementasi dari Perda yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, saat itu, belum berjalan efektif.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur kewajiban mempunyai garasi bagi pemilik mobil.
Hingga lima tahun berjalan, implementasi dari Perda Garasi yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, saat itu, aturan itu belum berjalan efektif.
“Saya akan kaji lebih lanjut karena setelah ada Perda itu sampai sekarang belum jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi pada Jumat (6/9/2019).
Syafrin mengatakan, evaluasi ini dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat tentang mobil yang diparkir di pinggir jalan lokal atau perumahan. Keberadaan mobil itu dianggap menyulitkan pengendara yang akan melintas di jalan permukiman.
Sampai saat ini petugas baru sebatas menderek mobil yang diparkir sembarangan di jalan arteri maupun kolektor. Nantinya, petugas akan menyasar parkir liar yang berada di jalan lokal, sehingga pemilik mobil wajib mempunyai garasi.
“Kami belum menyentuh jalan lokal, tapi ke depan akan kami lakukan karena sekarang masih mengevaluasi inti permasalahannya dulu,” ujar Syafrin.
• Kasudin Kehutanan Jaksel Bantah Mobil Nababan Terguling karena Tidak Ada Pembatas Jalan
Menurut Syafrin, Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah telah diminta untuk melakukan pendataan parkir liar di jalan lokal. Setelah data terkumpul, petugas akan mencari inti persoalan sehingga ditemukan solusi dari kasus tersebut.
“Sebetulnya persoalan ini tidak bisa ditangani Dishub sendiri. Tapi harus terintegrasi dengan instansi lain seperti DPRD, Camat, Lurah dan sebagainya,” katanya.
Dia menambahkan, penertiban parkir liar di jalan lokal harus didahului dengan sosialisasi. Jangan sampai, penindakan yang dilakukan petugas justru menimbulkan kericuhan di masyarakat.
“Tentu kami akan mengajak warga berdiskusi sambil sosialisasi, sehingga paling tidak sebelum kami lakukan penertiban mereka sudah tahu duluan,” jelasnya.
Senada diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Anies, bila jumlah pelanggarannya mendominasi, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi.
“Kalau yang melanggar 90 persen, berarti ada sesuatu yang salah, nah kami harus perbaiki di aspek aturannya. Tapi kalau jumlah pelanggar hanya 10 persen, berarti memang ada pelanggaran,” kata Anies.
• Melaney Ricardo Geram karena Tak Terpikir Bisa Dilibatkan dalam Perseteruan antara Elza dan Nikita
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 140 dalam aturan itu menjelaskan tentang kewajiban masyarakat mempunyai garasi bila memiliki kendaraan.
Berikut isinya:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/diderek_20170927_194911.jpg)