Ayah Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Dimasukkan ke Karung Lalu Digantung di Pohon

POLISI menemukan fakta mencengangkan dalam penanganan kasus penganiayaan anak berusia dua tahun hingga berujung kematian.

Tribunnews
Ilustrasi anak dianiaya orang tua. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 2 tahun hingga tewas.

Kejadian ini terjadi pada Selasa 27 Agustus pekan lalu.

Korban bernama M Ibrahim Ramadan ditemukan seminggu setelah dikubur oleh tersangka, yang juga ayah tirinya, Riki Ramadhan Sitepu (30).

Harga Mobil Esemka Bima yang Diluncurkan Jokowi Lebih Murah Rp 30 Juta dari Daihatsu Gran Max PU 1.3

Korban ditemukan di sebuah lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Kabupatan Langkat, Rabu (4/9/2019).

Kepada polisi, Riki mengaku tega menganiaya anak tirinya itu karena kesal.

"Motifnya karena kesal, anak ini tidak bisa diatur," jelas Fathir.

Sopir Angkot yang Selalu Bawa Bayinya Saat Kerja Ternyata Tak Punya SIM, Lebih Utamakan Beli Susu

Fahtir merinci kekesalan pelaku terhadap korban, misalnya saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli.

Atau, saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.

"Biasalah, kenakalan anak-anak," ucapnya.

FOTO-FOTO Pabrik Mobil Esemka di Boyolali yang Hari Ini Luncurkan Produk Perdana

Mengenai keterlibatan istri pelaku, hingga kini polisi masih terus menginterogasi kedua orang tersebut.

Polisi juga belum bisa memastikan apakah istrinya itu diancam pelaku atau tidak.

Satu yang pasti, kejadian itu terjadi di rumah mereka di tengah kebun, sehingga tak satu pun warga yang mengetahui penganiayaan itu.

Ini Sembilan Poin Draf Revisi UU KPK yang Bisa Melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi

"Dari keterangan mereka, istrinya juga ikut menguburkan korban di lereng."

"Tapi masih kita dalami sejauh mana keterlibatannya," papar Fathir.

Tersangka Riki dijerat pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub pasal 80 ayat (3).

Dan, ayat (4) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (M Andimaz Kahfi)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved