Ayah Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Dimasukkan ke Karung Lalu Digantung di Pohon
POLISI menemukan fakta mencengangkan dalam penanganan kasus penganiayaan anak berusia dua tahun hingga berujung kematian.
POLISI menemukan fakta mencengangkan dalam penanganan kasus penganiayaan anak berusia dua tahun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga berujung kematian.
Korban bernama M Ibrahim Ramadan tewas di dalam karung yang digantung pelaku di luar rumah mereka di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Pelaku merupakan ayah tiri korban, Riki Ramadan Sitepu, yang menikahi ibu kandung korban, Sri Astuti.
• Fahri Hamzah Bilang Revisi UU 30/2002 Permintaan Pimpinan KPK
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku menyiksa korban dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, dan pantat korban.
"Hasil autopsi terhadap tubuh korban, ditemukan luka bakar bekas sulutan api rokok di bagian tangan, kuping, dan bahu," ungkap Kasat Reskrim Polres Langkat Teuku Fathir Mustafa, Jumat (6/9/2019).
Setelah membakar tubuh korban menggunakan api rokok, pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam karung.
• Revisi UU KPK Batal Jika Jokowi Tak Keluarkan Surat Persetujuan
Tak sampai di situ, pelaku kemudian menggantungkan karung tersebut ke pohon di luar rumah.
"Korban kemudian tewas dalam karung yang digantung di pohon itu," ungkap Fathir.
Penyiksaan terhadap korban ini dilakukan pelaku sejak 19 Agustus 2019 lalu, hingga pada puncaknya korban tewas pekan lalu.
• Presiden Direktur Tegaskan Esemka Bukan Mobil Nasional, tapi Dibuat Anak Bangsa
Oleh pelaku dan istrinya, jenazah korban dikubur di lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno, yang tak jauh dari rumah mereka.
Polisi baru mengetahui kejadian ini, sepekan kemudian, atau tepat pada Rabu (4/9/2019) lalu, setelah mendapat laporan masyarakat yang mencurigai bau busuk dari dasar lereng.
Jasad anak malang itu kemudian dievakuasi polisi ke RS Bhayangkara di Medan, hari itu juga.
• Resmikan Pabrik Esemka, Jokowi: Saya Tidak akan Maksa Beli, tapi Kalau Beli Produk Impor Keterlaluan
Pelaku dan istrinya kemudian diciduk pada Rabu tengah malam.
"Saat ini mereka masih diperiksa," jelas Fathir.
Jasad korban sendiri telah diautopsi polisi, dan Kamis (5/9/2019) kemarin telah dikebumikan oleh pihak keluarga.
• FENOMENA Hari Tanpa Bayangan Bakal Muncul Lagi Bulan Ini dan Oktober, Catat Tanggal dan Waktunya!
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 2 tahun hingga tewas.
Kejadian ini terjadi pada Selasa 27 Agustus pekan lalu.
Korban bernama M Ibrahim Ramadan ditemukan seminggu setelah dikubur oleh tersangka, yang juga ayah tirinya, Riki Ramadhan Sitepu (30).
• Harga Mobil Esemka Bima yang Diluncurkan Jokowi Lebih Murah Rp 30 Juta dari Daihatsu Gran Max PU 1.3
Korban ditemukan di sebuah lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Kabupatan Langkat, Rabu (4/9/2019).
Kepada polisi, Riki mengaku tega menganiaya anak tirinya itu karena kesal.
"Motifnya karena kesal, anak ini tidak bisa diatur," jelas Fathir.
• Sopir Angkot yang Selalu Bawa Bayinya Saat Kerja Ternyata Tak Punya SIM, Lebih Utamakan Beli Susu
Fahtir merinci kekesalan pelaku terhadap korban, misalnya saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli.
Atau, saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.
"Biasalah, kenakalan anak-anak," ucapnya.
• FOTO-FOTO Pabrik Mobil Esemka di Boyolali yang Hari Ini Luncurkan Produk Perdana
Mengenai keterlibatan istri pelaku, hingga kini polisi masih terus menginterogasi kedua orang tersebut.
Polisi juga belum bisa memastikan apakah istrinya itu diancam pelaku atau tidak.
Satu yang pasti, kejadian itu terjadi di rumah mereka di tengah kebun, sehingga tak satu pun warga yang mengetahui penganiayaan itu.
• Ini Sembilan Poin Draf Revisi UU KPK yang Bisa Melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi
"Dari keterangan mereka, istrinya juga ikut menguburkan korban di lereng."
"Tapi masih kita dalami sejauh mana keterlibatannya," papar Fathir.
Tersangka Riki dijerat pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub pasal 80 ayat (3).
Dan, ayat (4) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (M Andimaz Kahfi)