Artis Tersangkut Narkoba

Roro Fitria Jalani Sidang Kasus Narkotika Tanpa Seragam Tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Roro Fitria kembali menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya. Kali ini, dia tanpa mengenakan baju tahanan.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria digandeng petugas perempuan saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus narkoba, Rabu (5/9/2019). 

Dia dianggap bersalah dan melanggar hukum atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Roro Fitria dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, diaa ditangkap polisi pada 14 Februari 2018, di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan terhadapnya karena diduga memesan narkotika jenis sabu seberat tiga gram.

Dia memesan sabu kepada fotografernya bernama Wawan seharga Rp 5 juta. Rinciannya, Rp 4 juta untuk membeli sabu dan Rp 1 juta untuk jasa pemesanan.

Akan tetapi, pemesanan sabu hanya tersedia sebanyak 2 gram.

Pekan Depan, Berkas Kasus Narkoba Nunung Srimulat Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Makan Kulit Ubi Jalar Kaya Serat Bisa Menyehatkan dan Mengenyangkan Perut Anda

Kemudian, dia meminta sabu dikirim menggunakan jasa ojek online yang kemudian dia ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 1,599 gram netto.

Saat melakukan pemesanan, dia memakai nama orang tuanya  dan dikirim ke rumah Roro.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba di rumahnya bersama  WH dan polisi.

Kemudian, polisi menangkap Roro di rumahnya dan menyita barang bukti, serta menggeledah rumah orang tua Roro Fitria.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved