Artis Tersangkut Narkoba
Roro Fitria Jalani Sidang Kasus Narkotika Tanpa Seragam Tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Roro Fitria kembali menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya. Kali ini, dia tanpa mengenakan baju tahanan.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Pemain sinetron Roro Fitria mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Berdasarkan pantauan Warta Kota, Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB.
Roro Fitria tidak mengenakan baju tahanan dengan kedua tangannya bebas tanpa diborgol.
Kali ini, Roro Fitria mengenakan baju putih lengan panjang dipadu celana hitam.
Dia didampingi petugas wanita berbadan tegap berseragam biru muda. Saat itu, Roro Fitria mengumbar senyum kepada awak media.
Sambil berjalan menuju ruang informasi dan pendaftaran perkara PN Jakarta Selatan, wanita berusia 39 tahun itu tetap dijaga ketat seorang petugas wanita.
"Baik," kata Roro Fitria singkat ketika ditanya tentang kabarnya.
• Perankan Pria Nakal dalam Film Love for Sale, Bastian Steel Salahkan Mukanya
• Dikaruniai Bayi Kembar, Syahnaz Sadiqah Stop Bermain Sinetron dan Jalani Pola Hidup Sehat
Usai memasuki ruangan informasi dan pendaftaran, pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu berjalan memasuki Gedung PN Jakarta Selatan.
Sambil berjalan, Roro mengatakan bahwa dirinya akan kembali menjalani sidang kasus narkotika yang menjeratnya.
"Hari ini sidang Peninjauan Kembali (PK) pertama kali," ucapnya.
Roro Fitria tampak tersipu malu ketika ditanya mengapa dirinya tak mengenakan baju tahanan ketika kembali menjadi sidang.
"Ini baru dateng buru-buru," ujar Roro Fitria.
Sementara itu, kuasa hukum Roro Fitria mengatakan tentang sidang yang bakal dijalani kliennya.
"Ini sidang PK atas putusan PN Jakarta Selatan tahun lalu," kata kuasa hukum Roro Fitria.
• Lap Dapur Penuh Bakteri Bisa menyebabkan Keracunan Makanan, Ayo Bersihkan Dapur!
• Makan Pisang Setiap Hari Bisa Menyehatkan Jantung dan Menurunkan Berat Badan
Seperti diberitakan sebelumnya, Roro Fitria divonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 800 juta.
Dia dianggap bersalah dan melanggar hukum atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Roro Fitria dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, diaa ditangkap polisi pada 14 Februari 2018, di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan terhadapnya karena diduga memesan narkotika jenis sabu seberat tiga gram.
Dia memesan sabu kepada fotografernya bernama Wawan seharga Rp 5 juta. Rinciannya, Rp 4 juta untuk membeli sabu dan Rp 1 juta untuk jasa pemesanan.
Akan tetapi, pemesanan sabu hanya tersedia sebanyak 2 gram.
• Pekan Depan, Berkas Kasus Narkoba Nunung Srimulat Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
• Makan Kulit Ubi Jalar Kaya Serat Bisa Menyehatkan dan Mengenyangkan Perut Anda
Kemudian, dia meminta sabu dikirim menggunakan jasa ojek online yang kemudian dia ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 1,599 gram netto.
Saat melakukan pemesanan, dia memakai nama orang tuanya dan dikirim ke rumah Roro.
Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba di rumahnya bersama WH dan polisi.
Kemudian, polisi menangkap Roro di rumahnya dan menyita barang bukti, serta menggeledah rumah orang tua Roro Fitria.