Berita Jakarta
Kualitas Udara Buruk di Jakarta, Anies Baswedan: Perbaikan Harus Mengajak Semua Warga
Kualitas udara Jakarta belakangan menjadi sorotan. Anies Baswedan angkat bicara soal penyelesaian masalah tersebut.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal kualitas udara Jakarta yang belakangan menjadi sorotan dunia.
Kata Anies, udara tidak dibatasi wilayah administratif pemerintahan.
Hal itu ia tuliskan di akun Instagramnya @Aniesbaswedan pada Kamis (5/9/2019) usai bertemu dengan Kedutaan Besar Denmark dan C40 Cities for Climate Leadership Group.
“Perbaikan kualitas udara itu tidak bisa dibatasi dengan wilayah administratif pemerintahan, karena udara itu tidak berhenti di batas kota. Udara itu melewati di batas kota,” terang Anies.
• Kandungan Hidrokarbon Urin Warga Jakarta Bikin Polusi Udara Buruk
Oleh karenanya jelas Anies, pembahasan tersebut harus juga memperhitungkan semua aktivitas ekonomi yang berada di skala regional.
“Kita perlu mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya mengatasi pencemaran udara dan perubahan iklim,” jelasnya.
Hal inilah yang menjadi landasan dari digelarnya Foccus Group Discussion (FGD) dengan Kedutaan Besar Denmark.
“Tujuannya untuk mengumpulkan praktik-praktik, baik ide-ide terkait dengan perbaikan kualitas udara,” jelas Anies.
• Dampak Polusi Udara, Penderita ISPA dan TB di Kota Bekasi Capai Ribuan
Diskusi panel ini kata Anies juga dalam rangkaian persiapan Jakarta mengikuti pertemuan global C40 Mayors’ Summit di Copenhagen, Denmark, pada 10-12 Oktober 2019.
Pertemuan tersebut disebut akan menjadi ajang bagi kota-kota dunia untuk berbagi pengalaman dan menyatakan komitmen percepatan aksi-aksi iklim dan perbaikan kualitas udara.
Anies berharap langkah-langkah strategis yang akan dibahas dalam diskusi ini sepatutnya dijalankan sebagai sebuah gerakan nantinya.
“Sehingga ada efek tular bagi seluruh masyarakat di Jakarta untuk peduli terhadap kualitas udara dan perubahan iklim,” terangnya.
• 3 Siswa SMK Pamit PKL, Sudah 9 Tahun Menghilang Tanpa Jejak Ternyata Dijual Calo
Adapun terang Anies, dalam kerangka upaya perbaikan kualitas udara kota, Pemprov DKI Jakarta telah menyusun peta jalan aksi udara.
Hal itu diperkuat dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Aksi-aksi yang menjadi fokus dalam waktu dekat adalah pengetatan uji emisi kendaraan melalui pembatasan usia kendaraan umum menjadi 10 tahun mulai tahun 2019, pembatasan usia kendaraan pribadi menjadi 10 tahun mulai tahun 2020,” jelasnya.
Ada juga penerapan beberapa ‘push policies’ seperti peningkatan tarif parkir, perluasan kawasan penerapan ganjil-genap serta percepatan integrasi dan retrofit angkutan kota ke dalam jaringan Jak Lingko.
• Video Wanita Gores Mobil Saat Parkir di Mini Market, Pelakunya Cuma Duduk Santai Tanpa Dosa