Beli Rokok dan Sembako Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 20 Ribu, Emak-emak di Bekasi Masuk Bui

APARAT Polsek Setu meringkus pengedar uang palsu di Kampung Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Muhammad Azzam |
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Uang palsu yang disita aparat Polsek Setu dari pengedar di Kampung Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. 

Luckyto menerangkan, tersangka yang merupakan kakak beradik ini membeli 50 lembar uang palsu sebelum ditahan di Polda Metro Jaya.

 Anies Baswedan Ajak Masyarakat Rajin Donor Darah Tiap Tiga Bulan, Ini Manfaatnya Bagi Tubuh

"Dia bertransaksi dengan penjual upal (uang palsu) juga, dia membeli 50 lembar, 30 lembar sudah dibelanjakan," katanya.

3. Beli Seharga Rp 800 Ribu

Dari pernyataan Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto, uang palsu itu dibeli seharga Rp 800 ribu, dari seseorang yang kini sudah mendekam di jeruji besi Polda Metro Jaya.

"Uang palsu Rp 800 ribu dia beli dapat 50 lembar dengan pecahan Rp 50 ribu, jadi 800 ribu dapat kurang lebih Rp 2,5 juta," terang Luckyto.

Menurut Luckyto, kakak beradik yang tertangkap basah pada Rabu (27/2/2019) pagi itu, baru pertama kali beraksi di Pasar Serpong.

 BREAKING NEWS: Polisi Hentikan Kasus Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Status Tersangkanya Raib

"Sementara di Pasar Serpong baru sekali itu, di pasar lain kita masih dalami," ucapnya.

Kini keduanya sudah diamankan di Polsek Serpong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Para tersangka terjerat Pasal 245 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved