Beli Rokok dan Sembako Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 20 Ribu, Emak-emak di Bekasi Masuk Bui

APARAT Polsek Setu meringkus pengedar uang palsu di Kampung Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Muhammad Azzam |
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Uang palsu yang disita aparat Polsek Setu dari pengedar di Kampung Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. 

APARAT Polsek Setu meringkus pengedar uang palsu di Kampung Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangannya, didapatkan ratusan ribu uang palsu.

Pelaku yang ditangkap bernama Kubil Laela Sari (38).

Ini Ciri-ciri Mayat Mr X yang Ditemukan di Kebun Kosong di Cimanggis

Kasubag Humas polres Metro Bekasi AKP Sunardi menuturkan, pelaku ditangkap pada Rabu (4/9/2019) kemarin.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Dahya, pemilik warung.

Ketika itu warungnya didatangi pelaku untuk membeli sejumlah rokok dan sembako lainnya.

Empat Jenazah Korban Kecelakaan di Tol Cipularang Sulit Diidentifikasi, Warga Diminta Melapor

Kemudian pelaku membayar diduga pakai uang palsu.

Ketika hendak pergi, pemilik warung langsung memanggil pelaku dan menangkapnya, karena uang itu palsu.

"Pemilik warung sadar itu uang palsu, hingga dikejar dan ditangkap pelaku itu," ujar Sunardi saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).

Anies Baswedan Bilang Semua Trotoar di Indonesia Bisa Dipakai untuk Berjualan

Tak lama, korban menghubungi kepolisian. Sampai di lokasi, pelaku langsung ditangkap.

Ketika diinterogasi dan digeledah, ditemukan uang palsu pecahan Rp 20 ribu dengan total sebesar Rp 940.000.

"Kita masih lakukan pengembangan. Karena berdasarkan pengakuan, pelaku beli dari orang lain dengan harga murah," ungkapnya.

Mayat Mr X Ditemukan di Kebun Kosong di Cimanggis, Pakai Cincin Bertuliskan Nama Nina

Barang bukti yang diamankan berupa dua uang kertas Rp 20.000 yang diduga palsu, serta 47 uang kertas Rp 20.000 yang diduga palsu total senilai Rp 940.000.

Juga, uang kembalian dan rokok maupun jajanan yang dibeli pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved