Rusuh Papua

Mahfud MD: Papua Tidak Boleh Minta Merdeka

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, Papua tidak bisa meminta bantuan dari dunia internasional untuk menggelar referendum.

Twitter @mohmahfudmd
Mahfud MD mengikuti tradisi khas Jogjakarta 

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, Papua tidak bisa meminta bantuan dari dunia internasional untuk menggelar referendum.

Hal itu karena menurutnya, dalam hukum internasional, Papua dilihat sebagai bagian yang sah dari negara yang berdaulat, yakni Indonesia.

Sehingga, keinginan Papua untuk merdeka dinilai sulit.

Belum Ada Bukti Pembangunan PLTU Bisa Pengaruhi Kesehatan

"Menurut hukum internasional juga tidak boleh Papua itu minta merdeka,"ujar Mahfud MD di Kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

"Karena Papua itu sudah menjadi bagian yang sah dari kesatuan negara yang berdaulat," sambungnya.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

DAFTAR 50 Anggota DPRD Kota Depok 2019-2024 yang Dilantik, Nur Mahmudi Ismail Hadir

Mahfud MD menyebutkan isi pasal itu, bahwa tiap bangsa memiliki hak dalam menentukan nasib masing-masing, termasuk untuk memperoleh kemerdekaan.

"Dalam pasal satu, disebutkan setiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk untuk merdeka," kata Mahfud MD.

Namun, Papua bukan sebuah negara dan merupakan bagian yang sah dari Indonesia, dan pasal tersebut menjelaskan mengenai situasi suatu negara yang masih mengalami penjajahan.

Aulia Kesuma Sebut Anak Tiri yang Dibakarnya Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

"Tetapi itu adalah situasi untuk menjelaskan negara jajahan pada saat itu."

"Saat itu kan masih ada negara jajahan sehingga boleh menentukan nasibnya sendiri," jelas Mahfud MD.

Tidak hanya itu, tata hukum Indonesia pun tidak mengenal istilah referendum.

Aulia Kesuma Mengaku Bakar Suami dan Anak Tiri karena Kebanyakan Tonton Sinetron

Sehingga, paparnya, setiap negara memiliki kuasa yang sah untuk mempertahankan suatu wilayah yang selama ini menjadi bagian dari teritorialnya.

Sama seperti Indonesia yang mempertahankan salah satu provinsinya, Papua, melalui berbagai upaya.

"Dalam konvensi internasional juga disebutkan, setiap negara yang sudah mempunyai kekuasaan sah atas suatu wilayah, maka dia boleh mempertahankan wilayah itu dengan segala daya," terangnya.

Istri Pembunh Ayah dan Anak Mengaku Utang Rp 10 Miliar karena Nama Suaminya Sudah Diblacklist Bank

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved