Menilik Pasal Santet yang Akan Disahkan DPR RI, Dukun Bisa Dibui 3 Tahun Penjara

Sejumlah pasal yang akan disahkan DPR RI akhir September nanti menuai pro kontra. Salah satunya pasal santet.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunJogja
Ilustrasi santet 

Pada 24 September DPR RI akan sahkah sejumlah RUU KUHP - Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Uniknya salah satu pasal yang akan disahkan ialah Pasal Santet.

Pasal Santet tersebut tentunya menjadi tidak lumrah dalam dunia hukum.

Mengingat hukum harus dibuktikan secara materil di muka publik.

Adapun Pasal Santet sudah digodok sejak tahun 2013 lalu.

Aulia Kesuma Bayar Rp 40 Juta ke Dukun Santet untuk Bunuh Suaminya, Tapi Tak Mempan

Dikutip dari Kompas.com pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara (kemudian menjadi 3 tahun penjara).

Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293.

Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak

Kategori IV; (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga." 

Pekan Pertama September, Draf RUU Penanggulangan Bencana Diharapkan Selesai

Sulit Dibuktikan

Namun rancangan tersebut ditanggapi pesimis oleh sejumlah pakar hukum Indonesia.

Pesimistis itu lantaran sifatnya yang sulit dibuktikan secara materil di muka publik.

"Santet akan sulit dibuktikan dan begitu pula oleh aparat penegak hukum yang menangani perkaranya," kata pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan, Kamis (21/3/2013).

Fadli Zon Bilang Gugurnya Petugas KPPS Bisa Munculkan Spekulasi Disantet Jika Tidak Diinvestigasi

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah yang telah memasukkan delik santet ke rancangan KUHP hendaknya mengkaji kembali dan mempertimbangkan secara arif dan bijaksana.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved