Disertasi Seks di Luar Nikah

Disertasi Abdul Aziz Soal Seks di Luar Nikah Halal, Rendahkan Perempuan, Tak Cocok di Indonesia

“Perlindungan terhadap perempuan yang dia ingin realisasikan, malah merendahkan perempuan,”

Capture TVone
Abdul Aziz saat diwawancarai TVone soal maksud disertasi seks diluar nikah 

Sahiron, misalnya, yang menjadi promotor dalam disertasi ini menilai, subyektifitas penafsir berlebihan.

“Penafsiran itu dipengaruhi wawasannya tentang tradisi, kultur dan hukum keluarga di negara- negara lain. Subyektifitasnya yang berlebihan ini kemudian memaksa ayat-ayat Al Quran, agar sesuai pandangannya,” kata Sahiron.

Baju dan Pakaian Dalam Via Vallen Dibawa ART, Via Vallen Lapor Polisi Jika Tidak Ada Itikad Baik

Khoirudin Nasution, yang juga menjadi promotor disertasi menilai, konsep tersebut tidak dapat diaplikasikan di Indonesia.

Dilihat latar belakangnya, Syahrur melahirkan kajian ini karena melihat penerapan hukum atas perbuatan zina yang begitu mudah.

Misalnya, dua orang yang tertangkap dan dianggap melakukan zina, kemudian dihukum cambuk di Aceh.

Padahal, Islam menerapkan proses yang sangat sulit untuk mengkategorikan sebuah perbuatan ke dalam zina.

Syahrur kemudian mengkaji konsep milk al yamin untuk mencegah penerapan hukum zina semacam itu.

“Penerapan hukuman ini oleh Syahrur terkesan digampangkan. Dia seperti ingin mengatakan, bahwa ini tidak boleh dilakukan. Sehingga dia mencari konsep yang bisa digunakan dan ketemulah konsep milk al yamin itu. Tetapi itu tidak komprehensif, terlalu simplisistik. Penafsirannya parsial, tidak mengkontekskan dengan masalah perkawinan,” kata Khoirudin.

Merugikan Perempuan

Sementara itu, dari sisi perspektif kesetaraan gender, konsep pelegalan hubungan seksual di luar pernikahan ini juga problematik.

Alimatul Qibtiyah, dosen di UIN Sunan Kalijaga yang menjadi penguji desertasi ini, memandang kajian ini seolah-olah menempatkan perempuan hanya sebagai pemuas seksual saja.

“Kajian ini tidak melihat dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama, kesehatan reproduksi, hak-hak anak dan hak-hak perempuan.

Via Vallen Ungkap Kisah Daleman Diambil ART yang Tidak Bisa Dimaafkan

“Pernikahan” non marital yang diprediksi akan mengurangi praktik poligami sehingga perempuan terlindungi, sebenarnya justru menimbulkan ketidakadilan dalam bentuk lain, yaitu legalitas perselingkuhan,” kata Qibtiyah.

Pakar lain, Euis Nurlailawati, yang juga menjadi, penguji menilai pemikiran Syahrur terkait milk al yamin lemah argumennya dan tidak konsisten.

“Perlindungan terhadap perempuan yang dia ingin realisasikan, malah merendahkan perempuan,” ujar Euis.

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, menilai kajian atas konsep milk a yamin ini sebenarnya cukup berbahaya.

Jika dibenarkan, artinya sama saja dengan perombakan hukum perkawinan yang bisa dilakukan tanpa syarat.

Sebagai peneliti, Abdul Azis telah melakukan penelitian secara obyektif dan sesuai dengan aturan akademik.

Namun ada banyak catatan yang diberikan oleh promotor maupun penguji, agar Abdul Azis memperbaiki hasil penelitian ini agar lebih komprehensif.

Untuk bisa diberlakukan, kata Yudian, pemahaman Syahrur mengenai milk al yamin itu harus dipraktikkan dengan proses akad nikah, wali, saksi dan mahar.

Dalam konteksi Indonesia, usulan itu harus disetujui oleh MUI dan dikirimkan ke DPR agar bisa menjadi undang-undang. Tanpa semua itu, kata Yudian, pemikiran Syahrur tidak dapat diterapkan di Indonesia.

Aulia Kesuma Ngaku Kini Lega setelah Rumah Sang Suami Disita Bank, Bikin Polisi Geleng-geleng Kepala

“Kita menyarankan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki poin-poin yang dianggap bisa menimbulkan masalah, khususnya bagi masyarakat Indonesia. Dia jangan memaksakan penafsiran ini sebagai suatu kebenaran. Ini harapan kami. Tetapi kalau dia nekat, ya kami tidak ada-apa. Mungkin dia akan berhadapan dengan pihak lain,” kata Yudian.

Abdul Azis sendiri telah melewati ujian doktoral pada Rabu (28/8) dengan nilai sangat memuaskan.

UIN Sunan Kalijaga memastikan, di luar temanya yang kontroversial, secara akademik Abdul Azis telah menjalani program doktoralnya dengan baik.

Kampus menghargai proses itu, dan memberikan penilaian secara obyektif. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Penjelasan Dosen UIN Abdul Aziz soal Disertasi yang Membolehkan Hubungan Badan di Luar Nikah,  Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved