Disertasi Seks di Luar Nikah

Disertasi Abdul Aziz Soal Seks di Luar Nikah Halal, Rendahkan Perempuan, Tak Cocok di Indonesia

“Perlindungan terhadap perempuan yang dia ingin realisasikan, malah merendahkan perempuan,”

Capture TVone
Abdul Aziz saat diwawancarai TVone soal maksud disertasi seks diluar nikah 

Menurutnya, semua itu berawal dari hukum agama yang hanya melegalkan hubungan seksual marital, dan hubungan seksual tanpa pernikahan dianggap kejahatan.

Negara kemudian mengadopsi nilai-nilai itu dan memasukkannya ke dalam hukum nasional

Dijelaskan Azis, konsep milk al yamin didasarkan pada hubungan perbudakan di masa lalu.

Ketika itu, seorang pemilik budak dapat berbungan seks dengan istrinya, dan juga sah melakukan itu dengan budak perempuannya.

Tarif Bagasi Baru, Berikut Tarif Bagasi 7 Maskapai Indonesia

Karena saat ini perbudakan telah dihapus, pembolehan berhubungan seks tanpa menikah dengan budak itu, diadopsi dengan bentuk baru, yaitu hubungan seks tanpa paksaan, dengan syarat tidak melanggar empat ketentuan tadi.

Konsep ini, kata Azis, dapat direkomendasikan untuk pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun negara lain.

“Nanti tidak ada lagi kasus perajaman seperti di Aceh tahun 1999, perajaman di Ambon 2001. Tidak terjadi penggeberekan di hotel hanya karena tidak punya surat akta nikah karena bukan pasangan resmi. Tidak ada semua itu, karena tindakan seperti itu melanggar hak asasi manusia,” tambah Azis.

Agama lain, diakui Azis memiliki aturan yang sama dengan Islam dalam hal ini.

Ketika Ria Ricis Depresi Dibully Warganet, Gara-gara Pamitan sebagai YouTuber

Karena itu menurutnya, perlu kajian serupa untuk mengubah hukum agama-agama lain itu, dalam hubungan seksual non marital ini.

“Subtansinya bahwa hubungan seksual non-marital bukan kriminal, bukan kejahatan.

Ini bukan persoalan akan mendorong orang melakukan seks bebas atau tidak, tetapi mengembalikan hubungan seksual ini sebagai hak asasi,” ujar Azis.

Penafsiran Problematik

Akademisi di UIN Sunan Kalijaga memandang penafsiran yang dipaparkan Abdul Azis problematik.

Begitu juga dengan konsep itu sendiri yang diambil dari pemikiran Muhammad Syahrur.

Sebuah sesi penjelasan khusus dibuat oleh UIN Sunan Kalijaga, untuk menjernihkan masalah ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved