Disertasi Seks di Luar Nikah
Disertasi Abdul Aziz Soal Seks di Luar Nikah Halal, Rendahkan Perempuan, Tak Cocok di Indonesia
“Perlindungan terhadap perempuan yang dia ingin realisasikan, malah merendahkan perempuan,”
Kajian ini memaparkan pemikiran pemikir Islam, Muhammad Syahrur, tentang celah hubungan seks di luar nikah yang dibolehkan.
Islam dengan tegas melarang hubungan seks di luar pernikahan.
Hukum itu berlaku dan dipahami seluruh muslim di dunia.
Mayoritas agama lain juga memberlakukan aturan yang sama.
• Berikan Santunan, Jasa Raharja Sambangi Rumah Korban Tol Cipularang di Tangerang
Namun, sebuah disertasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, memaparkan sebaliknya.
Ada celah di mana hubungan seks tanpa menikah atau non marital bisa dianggap halal.
Disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu disusun oleh Abdul Azis, pengajar di UIN Surakarta.
• Depresi Ditinggal Istri dan Keluarga Paruh Baya Pengidap Stroke Nekat Membakar Diri
Dihubungi VOA, Abdul Azis menjelaskan, hubungan seks di luar nikah bisa dianggap halal menurut konsep Muhammad Syahrur, apabila memenuhi empat syarat.
“Jadi hubungan seksual non marital boleh, dengan catatan tidak dilakukan di tempat terbuka. Tidak dengan perempuan bersuami. Kemudian bukan secara homo dan bukan inses. Selebihnya boleh,” kata Abdul Azis.
Muhammad Syahrur adalah pemikir Islam dari Suriah.
Konsep itu merupakan salah satu buah pikirannya, yang didasari keinginan menempatkan hubungan seks sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Karena itu, menurut Syahrur, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan.
Hubungan Seks Sebagai HAM
Senada dengan Syahrur, Abdul Azis menyusun penelitian untuk program doktor ini dengan latar belakang yang sama.
• VIDEO: Blak-blakan AK tentang Rumah Tangga dan Rencana Pembunuhan Ayah Anak
Kepada VOA, dia mengaku prihatin dengan realitas adanya krimininalisasi dan stigmatisasi terhadap hubungan seksual non-marital, baik di Indonesia maupun negara muslim lain.