Kabar Artis
Zul Zivilia Pilih Tak Ajukan Eksepsi dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Zul Zivilia Tak Ajukan Eksepsi dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena sudah sesuai dengan UU tentang narkotika.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Musisi dan penyanyi Zul Zivilia (38) menjalani persidangan atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, yang menjeratnya enam bulan lalu.
Zul Zivilia menjalani persidangan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Usai jalani sidang, kuasa hukum Zul yang juga mertuanya sendiri, Andi Bahtiar Effendy mengatakan bahwa pihaknya tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• PSI Tunggu Pembagian Komisi untuk Eksekusi Aduan Masyarakat, Sudah Terima 50 Aduan Warga
"Jadi setelah berbincang dengan penasihat hukum terdakwa lain dari kasus Zul, kalau kami tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah sesuai dengan pasal 143 KUHP," kata Andi Bahtiar Effendi.
Andi menambahkan bahwasannya dalam dakwaan, pasal yang disangkakan kepada vokalis grup band Zivilia itu sudah sesuai dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sehingga jaksa diberikan waktu menghadirkan saksi minggu depan dalam sidang yang akan digelar pada 9 September 2019," ucapnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan kalau pemilik nama lengkap Zulkifli itu dijerat dengan pasal 112 subsider 132 dan atau pasal 114 subsider 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Nantinya dakwaan JPU akan terbukti dalam proses persidangan. Jika nanti fakta persidangan tak sesuai dakwaan, maka kami baru akan melakukan keberatan," ujar Andi Bahtiar Effendy.
• DAFTAR Lengkap Nama 50 Anggota DPRD Kota Tangerang yang Resmi Dilantik Hari ini

• Zul Zivilia Mengaku kepada Sang Istri, Makanan di Penjara Enak
• Anak Tak Boleh Menjenguk, Zul Zivilia Rindu Anak-anak Selama Enam Bulan di Penjara,
• Jalani Sidang Kasus Narkoba, Zul Zivilia Bersyukur Dijebloskan ke Penjara
Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
Saat ditangkap, Zul tidak sendiri. Ia bersama dengan tersangka lainnya yang kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu buti ekstasi, serta uang tunai hasil penjualan sabu lebih dari Rp. 300 juta.