Layanan Umum
Pemkot Jaksel Potong Kabel Jaringan Atas, PLN Beri Dukungan
Apabila ditemukan kabel utilitas ilegal, PLN lewat anak perusahaan, yakni PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) segera melakukan pemotongan.
Tiang pun hanya setinggi tujuh meter dengan banyak perangkat dan gulungan kabel pada ujung tiangnya.
• Amankan Jaringan SUTET, PLN Lakukan Grebeg ROW
• Direktur Eksekutif Energy Watch: Sekarang Saatnya Dorong Peningkatan Pelayanan PLN
"Ciri kabel PLN itu terpilin dan letaknya di atas, sedangkan ciri kabel telematika (utilitas) tidak terpilin, banyak yang digulung di tiang," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, apabila diperhatikan, pihaknya menerapkan aturan baku dalam pemasangan tiang listrik dan kabel PLN, khususnya pada Saluran Udara Tegangan Rendah, antara lain jarak minimal antar tiang berkisar 30 meter, sedangkan tiang untuk kabel berisolasi dipasang dengan jarak sekitar 60 meter.
Tinggi tiang dan kabel lanjutnya, disesuaikan dengan lokasi, antara lain tiang awal dipasang setinggi sembilan meter dengan diametar 500 cm, tiang tengah dipasang tiang setinggi sembilan meter dengan diameter 200 cm, sedangkan tiang akhir harus setinggi sembilan meter dengan Diametar 350 cm.
• Kurangi Polusi dan Penggunaan BBM, Ditjen Hubdat Dorong Masyarakat Gunakan Kendaraan Listrik
• 2.000 Bus Listrik Ditargetkan Beroperasi Di Jabodetabek Tahun Depan
"Tiang tersebut ditanam dalam tanah dengan kedalaman seperenam kali panjang tiang ditambah 10 cm yang dilengkapi dengan pondasi beton," jelasnya.
Pemasangan kabel udara tanpa isolasi minimal setinggi enam meter pada jalan umum, setinggi empat meter pada jalan pribadi dan setinggi tiga meter pada jalan pribadi.
Sedangkan kabel bawah tanah ditanam dengan kedalaman antara 80 cm sampai dengan 120 cm.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20190118tiang-listrik-nyaris-roboh1.jpg)