Google Pungut Pajak PPN 10 Persen, Ini Kata Pakar Pajak
Google, melalui PT Google Indonesia, akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada pemasang iklan yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, Google harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) terlebih dahulu.
PT Google Indonesia akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan iklan alias Google Ads.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Google, melalui PT Google Indonesia, akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada pemasang iklan yang ada di Indonesia.
Aturan ini akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2019.
Pakar Pajak DDTC Darussalam sebagai hal yang lumrah, karena Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia.
Maka seharusnya para pengguna jasa Google yang ada di Indonesia tersebut harus dikenakan PPN.
• Keterbatasan Fisik Tidak Halangi 3 Pemuda Disabilitas Buka Kedai Kopi
"Dalam hal ini, saya melihat Google memang harus diwajibkan untuk memungut PPN yang terutang," kata Darussalam seperti dikutip Kontan.
Darussalam mengatakan, ini sebagai peluang bagi Indonesia untuk menambah penerimaan dari pajak.
Oleh karena itu, Google harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) terlebih dahulu.
• Warren Buffett Masuk Usia 89 Tahun, Berikut Ada 6 Untai Kebijakan
Sementara itu, Darussalam tidak melihat adanya potensi penurunan jumlah pengiklan bila Google menerapkan kebijakan tersebut.
Karena, para pengiklan juga terkena PPN bila beriklan di tempat lain.
"Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama," kata Darussalam.
PT Google Indonesia akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan iklan alias Google Ads.
“Untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen,” kata Google seperti dikutip dari laman Pusat Bantuan Google Ads.
• Perang Dagang Antara AS-China Berlanjut, Berikut Tarif dari AS dan Pembalasan China
Aturan ini sejalan dengan pemindahan hak isu faktur (invoices) yang kini ada di bawah PT Google Indonesia sebagai penjual kembali (reseller) dari jasa layanan iklan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/google-tangguhkan-kerja-sama_kii89h.jpg)