Google Pungut Pajak PPN 10 Persen, Ini Kata Pakar Pajak
Google, melalui PT Google Indonesia, akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada pemasang iklan yang ada di Indonesia.
Google menjelaskan, perubahan ini akan memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.
Sebaliknya, jika kontrak bisnis Google Ads masih terdaftar di Google Asia Pacific, Pte. Ltd., pajak lokal tidak berlaku untuk aktivitas periklanan di laman tersebut dan tidak akan ditampilkan dalam invoice.
• Melihat Kondisi Kampung Nelayan di Cilincing, Ini Cerita Pepang dan Sukardi Selama Jadi Nelayan
Selain itu, Google juga mengimbau para pemasang iklan yang ingin mendapat pemotongan pajak dua persen dari pembayaran iklan ke Google, untuk mengirim slip bukti potong pajak secara fisik dan asli.
Ini juga untuk menghindari adanya saldo pajak terutang di akun para pemasang iklan.
“Sedangkan bagi pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda diharuskan memberi Google Bukti Pembayaran PPN atau Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” katanya.
• Bulan Agustus 2019 IHSG Turun 0,18 Persen, Ini 10 Saham yang Bikin IHSG Tertahan Naik
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Dikenakan PPN 10%, Ini kesempatan Indonesia mendapat pajak dari Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/google-tangguhkan-kerja-sama_kii89h.jpg)