Berita Jakarta

Ini yang Dilakukan DKI untuk Menekan Potensi Rumah DP 0 Rupiah Dijadikan Investasi

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI memastikan, pemilik hunian DP 0 Rupiah tidak bisa menjual rumahnya seenaknya kepada orang lain.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Warga mendatangi pelucuran simulasi pendaftaran hunian DP nol persen Kelapa Village yang secara resmi diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta memastikan, pemilik hunian DP 0 Rupiah tidak bisa menjual rumahnya seenaknya kepada orang lain.

Mereka harus menjual huniannya terlebih dahulu kepada Badan Usaha Layanan Umum Daerah (BLUD) DKI Jakarta.

“Untuk mekanisme kembali dijual pun tidak mudah, nanti harus melewati BLUD kami, jadi tidak bisa langsung ke tangan orang lain lagi. Dari kami, nanti rumah itu akan dijual kembali kepada orang yang lolos verifikasi,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto pada Sabtu (31/8/2019).

Menurut dia, upaya ini dilakukan untuk menekan rumah tersebut tidak dijadikan investasi.

Soalnya karena rumah Samawa ini memang diperuntukan bagi rumah pertama khusus yang belum memiliki hunian.

 Ini 5 Pemain yang Dipulangan oleh Pelatih Timnas Indonesia Simon McMenemy

 Ini Beda Gaji dan Tunjangan Direksi BRI dan BTN

 FAKTA Pemakaman Pupung dan Dana, Ibu Dana Sempat Pingsan Hingga Sosok Pupung di Mata Keluarga

Kata dia, proses seleksi calon pembeli dilakukan secara ketat dengan menggandeng Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) DKI, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI dan sebagainya.

Untuk Badan Pajak dan Retribusi akan mengecek tingkat kepatuhan calon pemilik rumah terhadap kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah, seperti membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sebagainya.

Adapun tingkat kepatuhan ini sebagai tolok ukur pemerintah untuk mengetahui sejauhmana konsistensi mereka dalam membayar cicilan rumah yang dihuni.

Sedangkan Disdukcapil mengecek masa tinggal mereka di wilayah DKI. Calon pemilik rumah diharuskan telah bermukim di DKI minimal selama lima tahun.

“Jadi upaya itu yang kami lakukan untuk mencegah adanya penggunaan rumah ini untuk investasi. Jadi benar-benar untuk hunian masyarakat DKI Jakarta,” ujarnya.

 VIRAL Foto Leher Anggota Polisi Tertancap Panah di Papua Masih Hidup Hingga Sosok Serda Rikson Gugur

 Sambut 1 Muharram, Inilah Amalan dan Doa yang Boleh Dilakukan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan, seleksi dilakukan untuk menekan potensi kredit macet yang dialami para penghuni.

Namun demikian, sebetulnya Bank DKI selaku jasa perbankan dari pembiayaan ini telah menyiapkan ketentuan bila mereka kesulitan dalam membayar cicilan.

“Ada mekanismenya dengan Bank DKI dan nanti akan dilihat kasus per kasusnya, sehingga kami tetap bisa membantu mereka agar tidak tergeser dari rumahnya,” kata Anies. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved