Pelayanan Publik
Pemprov DKI Jakarta Bakal Melaksanakan Revisi Perda untuk Menata Pedagang Kaki Lima
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan bakal merevisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan bakal merevisi Peraturan Daerah alias Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Revisi aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi di lapangan, sekaligus menata Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak mengganggu pejalan kaki.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengaku, masih menunggu desain dari Dinas Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) dalam menata PKL di atas trotoar.
Kata dia, penataan PKL rencananya akan diperbolehkan di atas trotoar asal tidak menggangu pejalan kaki dan tidak kumuh.
“Kami tentu mengakomodasi sesuai dengan model atau desain yang diperkenalkan."
"Jangan membuat trotoar yang sudah bagus menjadi kumuh."
"Tidak menggangu estetika dan pejalan kaki tentunya,” ujar Hari pada Jumat (30/8/2019).
• Terungkap Profesi Eksekutor yang Membunuh Ayah dan Anak adalah Petani Didatangkan dari Lampung Timur
Sambil menunggu desain UMKM, pihaknya terus merevitalisasi trotoar di 31 titik yang ada.
Di antaranya yaitu, Jalan DR Satrio; Jalan Otto Iskandardinata ; Jalan Matraman Raya ; Jalan Pangeran Diponegoro; jalan Kramat Raya dan Jalan Salemba Raya; Jalan Cikini Raya; Jalan Latumenten; Jalan Danau Sunter Utara; Jalan Yos Sudarso dan Jalan Kemang Raya.
Nilai pembangunan trotoar ini menelan biaya Rp 1,1 triliun dengan target selesai 2020 mendatang.
Hingga kini, Dinas Bina Marga dengan Biro Hukum DKI Jakarta masih mengkaji tentang pembuatan revisi Perda atau membuat aturan baru melalui turunannya berupa Peraturan Gubernur.
“Kami serahkan kepada Biro hukum yang akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau cukup dengan turunannya,” kata dia.
Kepala Biro hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana menyatakan, pihaknya masih mengevaluasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 itu.
Tercatat ada sembilan peraturan dalam Perda tersebut yang dievaluasi, salah satunya yaitu peraturan larangan berdagang di trotoar.
Evaluasi tersebut, kata Yayan bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi kota, saat ini.