Kemendagri : BUMD Diminta Berkiprah Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syafruddin, meminta BUMD untuk berkiprah dalam pembangunan ekonomi daerah.
Penulis: Mohamad Yusuf |
Dengan rencana bisnis ini, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, mendorong koordinasi bersama BUMD untuk permodalan, menarik investasi dan meningkatkan pelayanan publik.
• TERUNGKAP Aulia Terjerat Utang di Sejumlah Bank Rp10 Miliar, Polisi Beberkan Aulia Tertekan
"Keenam, perusahaan daerah yang memiliki BUMD dengan kepemilikan saham di bawah 51 persen, wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya paling sedikit 51 persen paling lambat lima tahun terhitung tahun 2018. Dengan demikian, diharapkan pada tahun 2024 nanti, secara bertahap semua daerah bisa mencapai apa yang diamanatkan undang-undang," jelasnya.
Ketujug, Pemda diharapkan mampu meningkatkan fungsi pembinaan, dan pengawasan kepada BUMD dan dapat menyampaikan laporan secara berkala.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/syafruddin-di-kantor-wapres.jpg)